INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu. Kedua tersangka adalah Abdul Karim, petugas ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai yang juga anggota Panitia Pemeriksa Tanah A.
Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Ulinnuha, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin (3/2/2025).
Tumpang Tindih Sertifikat Pemkab Inhu
Kasus ini berawal dari aset tanah seluas sekitar 6 hektare di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, yang dibeli Pemkab Inhu pada tahun 2004. Tanah tersebut telah memiliki tiga SHM dengan nomor 4211, 4212, dan 4213. Namun, pada tahun 2016, muncul SHM baru atas nama Martinis dengan nomor 05.03.08.01.1.06919 yang diduga diterbitkan secara tidak prosedural oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu.
Akibat penerbitan sertifikat yang diduga melanggar aturan ini, terjadi tumpang tindih kepemilikan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Kejari Inhu telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Komitmen Kejari Inhu Berantas Korupsi
Dengan penetapan dua tersangka ini, Kejari Inhu menegaskan komitmennya dalam menindak kasus korupsi yang merugikan daerah. Proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tegas Ulinnuha.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat yang mencoba bermain dalam pengelolaan aset negara. Kejari Inhu berjanji akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini tidak berakhir tanpa kepastian hukum.
Pertanyaan Umum (FAQ) – Skandal Korupsi Sertifikat Hak Milik di Inhu
1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu). Ada dugaan tumpang tindih sertifikat akibat penerbitan SHM baru yang tidak sesuai prosedur.
2. Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka?
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Abdul Karim – Petugas ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu.
- Zaizul – Lurah Pangkalan Kasai sekaligus anggota Panitia Pemeriksa Tanah A.
3. Apa peran tersangka dalam kasus ini?
Mereka diduga terlibat dalam proses penerbitan SHM baru yang bertentangan dengan kepemilikan tanah Pemkab Inhu, sehingga menyebabkan tumpang tindih sertifikat dan berpotensi merugikan daerah.
4. Sejak kapan kasus ini mencuat?
Kasus ini bermula dari pembelian tanah seluas 6 hektare oleh Pemkab Inhu pada tahun 2004, yang telah memiliki tiga SHM. Namun, pada tahun 2016, muncul SHM baru atas nama pihak lain yang diduga diterbitkan tanpa prosedur yang sah.
5. Apa langkah hukum yang sudah diambil Kejari Inhu?
- Kejari Inhu telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
- Sekitar 30 saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti.
- Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
6. Apakah ada kemungkinan tersangka bertambah?
Kejari Inhu masih terus mendalami kasus ini. Jika ditemukan bukti baru yang mengarah ke pihak lain, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
7. Seberapa besar potensi kerugian negara dalam kasus ini?
Kerugian negara belum diumumkan secara pasti, namun penerbitan sertifikat yang tumpang tindih dapat berdampak besar terhadap aset Pemkab Inhu.
8. Apa langkah berikutnya dalam kasus ini?
Kejari Inhu akan terus mengembangkan penyidikan, memeriksa bukti tambahan, dan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL