Indonesia Updates
RiauBeritaNasional

Keluarga di Pekanbaru Tewas Ditabrak Mobil, Sopir Ditahan sebagai Tersangka

×

Keluarga di Pekanbaru Tewas Ditabrak Mobil, Sopir Ditahan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Image Credit Effendi Rusli/Ist - Tersangka tabrakan maut yang menewaskan satu keluarga di Pekanbaru, Riau, ditahan polisi, Kamis 2 Januari 2024.
Image Credit Effendi Rusli/Ist - Tersangka tabrakan maut yang menewaskan satu keluarga di Pekanbaru, Riau, ditahan polisi, Kamis 2 Januari 2024.
bungkus

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Hang Tuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Rabu (1/1/2025), yang mengakibatkan tewasnya satu keluarga yang sedang mengendarai sepeda motor. Pengemudi minibus jenis Toyota Calya, Antoni Romansyah (44), ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Sat Lantas Polresta Pekanbaru.

Kecelakaan Berawal dari Kelalaian Pengemudi

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi yang mengendarai mobil dalam kondisi terpengaruh narkoba dan alkohol. Pengemudi yang sedang dalam keadaan mabuk mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, sekitar 80 km/jam. Saat tiba di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Antoni melebar ke kanan dan menabrak sepeda motor yang ditumpangi oleh tiga orang korban.

Korban Tewas

Akibat kecelakaan tersebut, satu keluarga yang terdiri dari tiga orang tewas seketika. Korban yang meninggal dunia adalah Anton Sujarwo (38), Aditia Aprilio Anjani (10), dan Afrianti (42). Ketiganya sedang berboncengan di sepeda motor Honda Scoopy ketika kejadian naas tersebut terjadi.

Pengemudi Terpengaruh Narkoba dan Alkohol

Kombes Jeki menambahkan bahwa Antoni Romansyah mengemudi dalam pengaruh narkoba dan alkohol, yang menyebabkan ia tidak bisa mengendalikan kendaraannya. Selain menabrak korban, mobil Toyota Calya yang dikendarai juga menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh dua orang lainnya, yakni Lidia Rustiawati Putri (25) dan Deni (30), yang kini masih dalam perawatan intensif.

Tersangka Dikenakan Pasal Kecelakaan Lalu Lintas

Antoni Romansyah dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menggali lebih lanjut mengenai kondisi dan penyebab kecelakaan ini.

Kondisi Dua Korban Lain yang Terluka

BACA :   Keluarga Duga Pengacara Tewas Ditembak di Bone Terkait Kasus yang Ditangani, Polisi Selidiki Motifnya

Dua korban lain yang terluka dalam kecelakaan tersebut, Lidia Rustiawati Putri dan Deni, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian dan mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialami dalam insiden tersebut.

Tindak Lanjut Kasus Kecelakaan

Kasus ini mencatatkan tragedi baru di awal tahun 2025, dengan tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pengemudi dalam pengaruh narkoba dan alkohol. Kepolisian setempat terus melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas dan mengemudi dalam kondisi tidak sadar.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions) : Tentang Kecelakaan Maut di Pekanbaru


1. Apa yang menyebabkan kecelakaan maut di Pekanbaru? Kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi minibus Toyota Calya, Antoni Romansyah, yang mengemudi dalam kondisi terpengaruh narkoba dan alkohol. Pengemudi tersebut mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dan melebar ke kanan, menabrak sepeda motor yang ditumpangi oleh satu keluarga.

2. Siapa saja korban dalam kecelakaan ini? Tiga orang tewas dalam kecelakaan tersebut. Mereka adalah Anton Sujarwo (38), Aditia Aprilio Anjani (10), dan Afrianti (42), yang sedang berboncengan di sepeda motor saat ditabrak oleh minibus.

3. Bagaimana kondisi dua korban lainnya yang terluka? Dua orang lainnya, Lidia Rustiawati Putri (25) dan Deni (30), yang berada di sepeda motor yang sama, terluka dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat cedera yang dialami dalam kecelakaan tersebut.

4. Apa yang dilakukan polisi terhadap pengemudi yang menyebabkan kecelakaan? Polisi telah menetapkan Antoni Romansyah sebagai tersangka dan menahannya. Pengemudi tersebut dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

BACA :   Baru Diresmikan, Taman Balekambang Solo Ditutup Lagi: Apa yang Terjadi?

5. Apa yang menyebabkan pengemudi mengemudi dalam pengaruh narkoba dan alkohol? Berdasarkan keterangan polisi, Antoni Romansyah mengemudi dalam pengaruh narkoba dan alkohol, yang menyebabkan ia tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik. Keadaan tersebut turut memicu kecelakaan yang menewaskan satu keluarga dan menyebabkan luka pada dua orang lainnya.

6. Apa tindakan hukum yang diambil terhadap pengemudi? Antoni Romansyah diancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun karena kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan maut. Selain itu, polisi masih mendalami apakah ada faktor lain yang memengaruhi kejadian tersebut.

7. Apa yang diungkapkan oleh Kapolresta Pekanbaru terkait kasus ini? Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, menyatakan bahwa pengemudi mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 80 km/jam dalam kondisi mabuk. Dia juga menambahkan bahwa kelalaian pengemudi menyebabkan kecelakaan yang fatal dan meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara.

8. Apakah ada penanganan lebih lanjut terkait kecelakaan ini? Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut, termasuk memeriksa kondisi pengemudi dan mencari informasi lebih dalam terkait apa yang menyebabkan pengemudi bisa berada dalam pengaruh alkohol dan narkoba saat mengemudi.

9. Apa yang bisa dipelajari dari kecelakaan ini? Kasus ini mengingatkan pentingnya kesadaran akan bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Polisi mengimbau pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari berkendara dalam kondisi yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

10. Apa harapan dari kejadian ini? Kepolisian berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara, terutama dalam menghindari pengaruh narkoba dan alkohol yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Mereka juga terus berupaya menegakkan hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS


 

XBIO
XBIO
bungkus