...
TangerangBeritaNasional

Modus Busuk! Oknum Satpol PP Tangsel Edarkan Barang Kadaluwarsa Selama 9 Bulan

×

Modus Busuk! Oknum Satpol PP Tangsel Edarkan Barang Kadaluwarsa Selama 9 Bulan

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Barang kadaluwarsa dijual oknum Satpol PP di Tangsel.
Ilustrasi - Barang kadaluwarsa dijual oknum Satpol PP di Tangsel.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Tangerang Selatan, berinisial Asmadih alias Bule (44). Bersama rekannya Sadi Anarki (49), ia diduga menjual berbagai produk makanan, minuman, popok bayi, hingga kosmetik yang sudah kedaluwarsa kepada masyarakat.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 4 Juli 2025, usai diciduk di sebuah rumah di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel.

Modus Kejahatan: Hapus Label Kedaluwarsa, Lalu Dijual Lagi

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa barang-barang yang diedarkan seharusnya dimusnahkan, namun justru diedarkan kembali setelah tanggal kedaluwarsanya dihapus.

“Label masa berlaku dihapus menggunakan tiner dan lotion, lalu barang dijual kembali kepada konsumen,” ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

Produk-produk ini berasal dari sisa gudang ritel seperti Alfamart, yang semestinya tidak layak edar. Namun, kedua pelaku justru memanipulasi barang-barang tersebut agar tampak masih layak konsumsi.

Sudah Beraksi 9 Bulan, Polisi Telusuri Omzet

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Asmadih dan Sadi telah melakukan aksinya selama kurang lebih sembilan bulan.

“Yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih 9 bulan,” kata Ade Safri.

Kepolisian masih mendalami berapa omzet yang dihasilkan dari bisnis ilegal ini serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk distribusi barang ke pasar atau pedagang eceran.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Kedua pelaku dijerat dengan berlapis pasal, di antaranya:

  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

  • UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,

  • UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal-pasal tersebut mencakup pelanggaran atas penjualan barang kadaluwarsa, manipulasi label, hingga membahayakan kesehatan konsumen.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka sejak 4 Juli 2025,” tegas Ade.

Waspada Barang Kadaluwarsa, Cek Sebelum Membeli!

Konsumen diimbau lebih cermat saat membeli produk, terutama dari sumber yang tidak jelas. Pastikan selalu memeriksa:

  • Tanggal kedaluwarsa,

  • Kemasan yang utuh dan tidak dicurigai pernah dihapus labelnya,

  • Tempat penjualan yang resmi dan terdaftar.

Jika menemukan barang mencurigakan, masyarakat dapat melapor ke BPOM atau Kementerian Perdagangan.