INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang wanita berinisial T (21) ditangkap oleh aparat Polsek Cilandak setelah mencuri empat unit sepeda motor dan 10 telepon seluler milik kantor tempatnya bekerja di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Aksi nekat itu dilakukan karena pelaku mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan.
Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, menjelaskan bahwa pelaku merupakan karyawan dari sebuah resto kopi yang berlokasi di kawasan Lebak Bulus, Cilandak.
“Kami menangkap pelaku T yang bekerja kepada pelapor atau korban di resto kopi. Diduga pelaku kecewa karena upahnya belum dibayarkan selama beberapa bulan,” ujar Febriman dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).
Curi Motor dan Ponsel dari Kantor hingga Kos Sendiri
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cilandak, AKP Tomy Sugiyono, menyebut peristiwa itu terjadi pada Minggu, 12 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku diketahui meninggalkan kamar kos miliknya dalam kondisi berantakan. Ibu kos yang curiga mencium bau tidak sedap dan menemukan kamar dalam kondisi tidak wajar.
Lebih mengejutkan lagi, empat sepeda motor yang terparkir di area kos juga ikut raib. Berdasarkan pengakuan tersangka, motor tersebut dibawa satu per satu dengan cara didorong keluar lalu dijual ke orang-orang secara acak.
“Tersangka menjual motor yang didorongnya ke pembeli yang ditemui secara langsung. Tidak ada pola khusus dalam menjual hasil curian tersebut,” jelas AKP Tomy.
Pelaku Ditangkap di Cipete, Terancam 9 Tahun Penjara
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka T yang akhirnya ditangkap di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengandung ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
✅ FAQ (Pertanyaan Umum)
1. Apa alasan pelaku mencuri motor dan ponsel kantor?
Pelaku mengaku nekat mencuri karena belum mendapatkan gaji selama tiga bulan, sehingga merasa kecewa dan kesal terhadap tempat kerjanya.
2. Berapa barang yang dicuri oleh pelaku?
Sebanyak empat unit sepeda motor dan 10 unit telepon seluler milik kantor tempat pelaku bekerja.
3. Di mana pelaku ditangkap?
Pelaku ditangkap oleh Polsek Cilandak di daerah Cipete, Jakarta Selatan.
4. Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku?
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL