...
YogyakartaBeritaJawa TengahNasional

Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM: Polisi Selidiki Upaya Pengaburan Identitas Kendaraan

×

Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM: Polisi Selidiki Upaya Pengaburan Identitas Kendaraan

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Mobil BMW yang dikemudikan oleh CPP (21), penabrak mahasiswa UGM hingga tewas.
Ilustrasi - Mobil BMW yang dikemudikan oleh CPP (21), penabrak mahasiswa UGM hingga tewas.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polresta Sleman sedang mendalami kasus dugaan pengaburan identitas kendaraan dalam kecelakaan maut yang terjadi di simpang tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, yang menewaskan AEA (19), seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025. Mobil BMW yang dikemudikan oleh CPP (21), mahasiswa UGM asal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menabrak sepeda motor yang dikendarai korban. AEA, yang berasal dari Cilodong, Depok, meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah diamankan, polisi menemukan bahwa pelat nomor asli mobil BMW tersebut (F 1206) telah diganti menjadi pelat palsu B 1442 NAC. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang mengganti pelat nomor dan menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk tiga kendaraan, STNK, dan SIM milik masing-masing pengemudi.

Proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah dengan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan dua kali gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara kedua, polisi menetapkan CPP sebagai tersangka dan ia kini ditahan di Polresta Sleman.

CPP dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta, karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.