Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM di Sleman
1. Siapa korban dalam kecelakaan ini?
Korban adalah AEA (19), seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) asal Cilodong, Depok. Ia meninggal dunia di tempat kejadian akibat ditabrak mobil BMW.
2. Siapa pengemudi mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan?
Pengemudi adalah CPP (21), mahasiswa UGM asal Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
3. Kapan dan di mana kecelakaan terjadi?
Kecelakaan terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, di simpang tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.
4. Apa penyebab utama kecelakaan?
Kecelakaan terjadi diduga karena kelalaian pengemudi mobil BMW. Polisi masih menyelidiki detil kronologisnya melalui olah TKP dan pemeriksaan saksi.
5. Mengapa pelat nomor mobil menjadi sorotan?
Saat diamankan, pelat nomor mobil BMW telah diganti dari pelat asli F 1206 menjadi pelat B 1442 NAC. Hal ini diduga sebagai upaya mengaburkan identitas kendaraan.
6. Apakah pelaku penggantian pelat nomor sudah ditangkap?
Ya, pelaku yang mengganti pelat nomor sudah diamankan oleh pihak kepolisian, meskipun identitasnya belum dipublikasikan secara resmi.
7. Apa pasal hukum yang dikenakan pada CPP?
CPP dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia.
8. Berapa ancaman hukuman bagi tersangka?
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
9. Apa barang bukti yang telah diamankan?
Polisi mengamankan tiga kendaraan yang terlibat, STNK, dan SIM milik masing-masing pengemudi, serta pelat nomor kendaraan yang diganti.
10. Apa langkah selanjutnya dari pihak kepolisian?
Penyelidikan masih berlangsung dengan pendekatan ilmiah, termasuk gelar perkara lanjutan jika diperlukan. CPP saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL