INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp4,7 miliar di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023.
Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi berinisial AZ, yang diduga terlibat langsung dalam proses pengadaan tersebut. Selain AZ, Kejari juga menetapkan eks aparatur sipil negara berinisial MAR dan seorang dari pihak ketiga berinisial M.
“Penetapan tersangka dalam peristiwa ini sudah berdasarkan alat bukti,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, Kamis malam (15/5/2025).
Pengadaan Alat Olahraga Diduga Fiktif hingga Rp4,7 Miliar
Temuan ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menemukan adanya kelebihan belanja pengadaan alat olahraga pada tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.
Kelebihan itu mengindikasikan adanya pengadaan fiktif atau mark-up, yang menyebabkan kerugian negara dan menjadi dasar penyidikan lebih lanjut oleh Kejari.
“Kami langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” tambah Ryan.
Ketiga Tersangka Ditahan di Lapas Bulak Kapal
Ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi Timur sejak Kamis sore (15/5/2025) untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan pada tahap penyidikan.
Langkah ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut dan mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi-saksi lain.
Kasus Masih Terus Dikembangkan
Ryan menyatakan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini. Pemeriksaan lanjutan akan difokuskan pada alur anggaran, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan adanya gratifikasi atau suap.
“Kita masih mendalami lebih lanjut, mohon bersabar karena proses masih berjalan,” tuturnya.
Sementara itu, BPK juga telah menyarankan agar kelebihan dana tersebut segera dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertanyaan Umum FAQ (Pertanyaan Umum Terkait Kasus Korupsi Dispora Bekasi)
1. Siapa saja tersangka dalam kasus korupsi ini?
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Kadispora Kota Bekasi (AZ), eks ASN Kota Bekasi (MAR), dan satu pihak ketiga (M).
2. Berapa nilai kerugian negara dalam kasus ini?
Total kelebihan belanja yang ditemukan BPK mencapai Rp4,7 miliar dalam pengadaan alat olahraga tahun 2023.
3. Di mana para tersangka ditahan?
Mereka ditahan sementara selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur.
4. Apakah akan ada tersangka baru?
Kejari Kota Bekasi menyatakan masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.
5. Apa rekomendasi BPK atas temuan ini?
BPK meminta agar dana kelebihan tersebut dikembalikan ke RKUD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL