INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Charlie Chandra (48), tersangka kasus pemalsuan surat yang telah menjadi buronan sejak beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan secara paksa di kediaman Charlie di Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara. Upaya paksa ini terpaksa dilakukan setelah polisi gagal melakukan pendekatan persuasif selama lebih dari dua hari.
AKBP Mirodin mengungkapkan bahwa tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengirimkan saudaranya yang memiliki kemiripan fisik ke Polda Banten, sementara dirinya tetap bersembunyi di rumah. Namun, upaya tersebut berhasil diketahui polisi sehingga dilakukan penangkapan secara langsung.
Konten yang beredar dari kuasa hukum tersangka adalah informasi palsu. Tidak ada pengawalan terhadap Charlie Chandra ke Polda,” tegas AKBP Mirodin.
Charlie Chandra telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 November 2023 dalam perkara pemalsuan dokumen tanah seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2. Selama proses penyidikan, ia beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, termasuk penjemputan pada 17 Mei 2025 yang gagal karena Charlie mengunci rumah dan menolak keluar tanpa menemui pengacaranya terlebih dahulu.
Polda Banten menegaskan bahwa penangkapan paksa dilakukan sebagai upaya terakhir setelah pendekatan persuasif selama lebih dari 2×24 jam tidak membuahkan hasil. Charlie Chandra kini resmi berada di tangan penyidik untuk proses hukum selanjutnya.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Penangkapan Charlie Chandra Tersangka Pemalsuan Surat
1. Siapa Charlie Chandra?
Charlie Chandra adalah tersangka kasus pemalsuan surat dokumen tanah seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023.
2. Kapan dan di mana Charlie Chandra ditangkap?
Charlie Chandra ditangkap secara paksa pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya di Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Utara.
3. Mengapa polisi melakukan penangkapan paksa?
Penangkapan paksa dilakukan setelah polisi melakukan pendekatan persuasif selama lebih dari 2×24 jam namun gagal karena Charlie Chandra mengunci rumah dan menolak keluar.
4. Apakah Charlie Chandra mencoba mengelabui polisi?
Ya, tersangka sempat mengirimkan saudaranya yang mirip dirinya ke Polda Banten untuk mengelabui polisi, sementara dirinya tetap bersembunyi di rumah.
5. Apa tuduhan yang dihadapi Charlie Chandra?
Charlie Chandra diduga memalsukan dokumen tanah seluas 8,7 hektare di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
6. Apa status hukum Charlie Chandra saat ini?
Charlie Chandra kini resmi ditahan dan menjalani proses hukum di bawah penyidikan Ditreskrimum Polda Banten.
7. Apa tanggapan polisi terkait upaya pengacara Charlie?
Polisi menyatakan konten yang diunggah kuasa hukum terkait pengawalan Charlie Chandra ke Polda adalah informasi tidak benar dan bohong.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL