...
Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

KPK Sita Mobil Mewah Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Tak Tercatat di LHKPN

×

KPK Sita Mobil Mewah Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Tak Tercatat di LHKPN

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil saat menghadiri acara Climate Talk, Bisnis Karbon, Solusi Atau Perangkap Bagi Indonesia di gedung KLY Jakarta, Rabu 26 Februari 2025. (Liputan6/Helmi Fithriansyah)
Ridwan Kamil saat menghadiri acara Climate Talk, Bisnis Karbon, Solusi Atau Perangkap Bagi Indonesia di gedung KLY Jakarta, Rabu 26 Februari 2025. (Liputan6/Helmi Fithriansyah)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023. Terbaru, KPK menyita sebuah mobil mewah Mercedes-Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang disebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mobil tersebut kini dititipkan di sebuah bengkel di Jawa Barat. “Yang pasti di Jawa Barat,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/5/2025).

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil dan menyita mobil tersebut sebagai bagian dari pengusutan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp222 miliar. KPK memastikan mobil akan segera dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) usai perbaikan.

Selain mobil mewah, KPK juga telah menyita motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik Ridwan Kamil yang juga tidak dilaporkan di LHKPN. Motor tersebut kini dipajang di Rupbasan KPK, Jakarta Timur, sejak Jumat (25/4/2025).

KPK menyatakan bahwa kedua kendaraan ini diduga terkait dengan aliran dana dari proyek iklan Bank BJB. Saat ini, keduanya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil yang belum dijadwalkan.

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:

  • Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB

  • Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corporate Secretary merangkap Pejabat Pembuat Komitmen

  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri

  • Suhendrik (S) – Pengendali BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress

  • Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Mereka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


FAQ Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Libatkan Ridwan Kamil

1. Apa kasus yang sedang diselidiki oleh KPK terkait Bank BJB?

KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023 yang diduga merugikan negara sekitar Rp222 miliar.

2. Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka?

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  • Yuddy Renaldi (Dirut Bank BJB)

  • Widi Hartoto (Kepala Divisi Corporate Secretary merangkap PPK)

  • Ikin Asikin Dulmanan (pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri)

  • Suhendrik (pengendali BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress)

  • Sophan Jaya Kusuma (pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)

3. Apa kaitan Ridwan Kamil dengan kasus ini?

Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK telah menyita dua kendaraan mewah miliknya yang diduga terkait aliran dana dari proyek iklan BJB.

4. Kendaraan apa saja milik Ridwan Kamil yang disita KPK?

KPK menyita:

  • Mobil mewah Mercedes-Benz

  • Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition

Kedua kendaraan itu tidak dilaporkan dalam LHKPN Ridwan Kamil.

5. Di mana kendaraan tersebut sekarang?

  • Mobil Mercedes-Benz masih berada di bengkel di Jawa Barat untuk perbaikan.

  • Motor Royal Enfield telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jakarta Timur.

6. Apakah Ridwan Kamil akan diperiksa oleh KPK?

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil, namun kendaraan yang disita akan digunakan sebagai alat bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

7. Apa sanksi hukum bagi para tersangka?

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, tergantung peran masing-masing.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL