Indonesia Updates
BoyolaliBeritaJawa TengahNasional

Kejaksaan Negeri Boyolali Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar

×

Kejaksaan Negeri Boyolali Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Image Credit Aris Wasita/Antara - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto di Boyolali, Jawa Tengah.
Image Credit Aris Wasita/Antara - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto di Boyolali, Jawa Tengah.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua pegawai Puskesmas Kemusu. Kasus ini diduga terkait dengan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu periode 2017-2022.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menjelaskan bahwa pada tahap pemberkasan kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa. “Kemarin kan habis penetapan tersangka dua orang, masih diteruskan penyidikannya, ada beberapa saksi yang diperiksa,” ujarnya dalam keterangan pers Kamis (29/1/2025).

Selain itu, Emanuel juga mengungkapkan bahwa hasil audit kerugian negara atas kasus ini sudah diterima dari Inspektorat. Total kerugian yang ditemukan mencapai Rp1,9 miliar. Namun, setelah dilakukan pengembalian dana, kerugian negara berkurang menjadi Rp1,2 miliar.

Setelah proses pemberkasan selesai, berkas kasus ini akan diperiksa oleh penuntut umum. Jika semuanya dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan diserahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

BACA :   Misteri Kasus Penembakan Pengacara di Bone: Polisi Sita 11 Senapan Angin

Terkait kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini, Emanuel mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman. “Masih dalam pendalaman, dimungkinkan,” ujar Emanuel.

Dua Pegawai Puskesmas Kemusu Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, dua pegawai Puskesmas Kemusu, yaitu PA (34) yang menjabat sebagai tenaga akuntansi dan KV (39) yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan dana BLUD Puskesmas Kemusu selama periode 2017-2022.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)


  1. Apa yang menjadi dasar penyidikan kasus korupsi ini? Penyidikan kasus ini berdasarkan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu oleh dua pegawai Puskesmas yang kini menjadi tersangka.
  2. Berapa besar kerugian negara akibat korupsi ini? Kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp1,9 miliar, yang kemudian berkurang menjadi Rp1,2 miliar setelah ada pengembalian dana.
  3. Siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini? Dua pegawai Puskesmas Kemusu yang menjadi tersangka adalah PA (34) yang merupakan tenaga akuntansi dan KV (39) yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu.
  4. Apakah ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka? Ya, saat ini pihak Kejaksaan masih dalam tahap pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam kasus ini.
  5. Bagaimana kelanjutan proses hukum kasus ini? Setelah pemberkasan selesai, berkas akan diperiksa oleh penuntut umum, dan jika dinyatakan lengkap, berkas akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
BACA :   Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Pemilik Bengkel di Cirebon, Motif Ekonomi

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL