...
CirebonBeritaJawa BaratNasional

Ratusan Warga Cirebon Terancam Kehilangan Rumah, Pemprov Jabar Klaim Tanah Tanpa Bukti

×

Ratusan Warga Cirebon Terancam Kehilangan Rumah, Pemprov Jabar Klaim Tanah Tanpa Bukti

Bagikan Berita Ini
Warga bersama hakim PTUN Bandung saat melakukan sidang lapangan Cirebon, Jawa Barat (Beritasatu/Dede Adhitama)
Warga bersama hakim PTUN Bandung saat melakukan sidang lapangan Cirebon, Jawa Barat (Beritasatu/Dede Adhitama)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Ratusan warga di Jalan Ampera, Kota Cirebon, Jawa Barat, tengah menghadapi ancaman kehilangan rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Ancaman ini muncul setelah sertifikat tanah mereka diblokir atas permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang mengklaim lahan tersebut sebagai aset milik daerah.

Kisruh kepemilikan tanah ini mencuat ke permukaan setelah warga mengajukan gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan itu diajukan karena pemblokiran sertifikat tanah dinilai dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ini bentuk perampasan hak warga. Sertifikat mereka sah dan terdaftar, tapi tiba-tiba diblokir begitu saja. Hari ini kami hadir dalam pemeriksaan setempat untuk memastikan objek sengketa,” ujar Tjandra Widyanta, kuasa hukum warga, saat pemeriksaan lapangan di Cirebon, Sabtu (26/4/2025).

Pemeriksaan setempat dilakukan oleh majelis hakim PTUN Bandung, didampingi pihak BPN dan perwakilan warga. Sengketa ini mencakup sekitar 65 sertifikat tanah atas nama 105 warga.

Menurut Tjandra, akar permasalahan ini berawal dari permukiman para buruh pelabuhan pada era 1950-an. Tanah yang mereka tempati kemudian disertifikasi dan legal sejak tahun 1993. Namun, pada tahun 2012, Pemprov Jabar secara sepihak mengajukan surat pemblokiran ke BPN, mengklaim bahwa kawasan tersebut merupakan aset daerah.

Klaim Pemprov hanya berdasarkan pencatatan Jalan Ampera dalam daftar inventarisasi barang sejak 1999, tanpa disertai bukti dokumen kepemilikan sah,” tegas Tjandra.

Lebih lanjut, Tjandra menyebut bahwa pencatatan resmi pemblokiran di buku tanah baru dilakukan pada Desember 2023, artinya warga telah belasan tahun hidup dalam ketidakpastian hukum.

Salah satu warga, Ari, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah daerah. Ia menuturkan bahwa pada saat pengajuan sertifikat dahulu, pihak Pemprov bahkan menerima pembayaran dari warga. “Kalau memang ini tanah negara, kenapa dulu uang kami diterima? Sekarang tiba-tiba diblokir. Ini sangat tidak adil,” ujarnya geram.

Tak hanya rumah tinggal, wilayah yang disengketakan juga meliputi fasilitas umum seperti masjid dan sekolah dasar. Hal ini menunjukkan bahwa kawasan tersebut telah menjadi bagian integral dari kehidupan sosial warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemprov Jawa Barat terkait tudingan warga. Sementara itu, PTUN Bandung masih memproses gugatan dan diharapkan bisa memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak.

Kini, harapan ratusan warga Jalan Ampera hanya tertuju pada lembaga peradilan. Mereka berharap bisa kembali mendapatkan hak penuh atas tanah yang telah menjadi tempat tinggal dan sumber kehidupan mereka selama puluhan tahun.


Pertanyaan Umum (FAQ): Sengketa Tanah Warga Jalan Ampera Cirebon


1. Apa yang terjadi di Jalan Ampera, Kota Cirebon?
Ratusan warga terancam kehilangan rumah akibat pemblokiran sertifikat tanah yang dilakukan atas permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), yang mengklaim lahan sebagai aset daerah.

2. Mengapa sertifikat tanah warga diblokir?
Pemblokiran dilakukan sejak 2012 berdasarkan klaim Pemprov Jabar, meskipun tidak disertai bukti kepemilikan sah. Pemblokiran baru tercatat resmi pada Desember 2023.

3. Bagaimana reaksi warga terhadap pemblokiran ini?
Warga menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon ke PTUN Bandung untuk mencari kejelasan dan keadilan atas hak tanah mereka.

4. Apa dasar warga memiliki tanah tersebut?
Warga sudah menempati lahan sejak 1950-an dan mengantongi sertifikat resmi yang diterbitkan pada 1993. Beberapa warga bahkan membayar biaya pengurusan sertifikat kepada pihak pemerintah saat itu.

5. Apa saja fasilitas yang terdampak sengketa ini?
Selain rumah tinggal, ada fasilitas umum seperti masjid dan sekolah dasar yang berdiri di atas lahan sengketa.

6. Apa tanggapan hukum terkait klaim Pemprov Jabar?
Kuasa hukum warga menyebut klaim Pemprov tidak disertai dokumen pendukung sah. Pencatatan dalam daftar inventaris sejak 1999 tidak cukup sebagai bukti hukum kepemilikan.

7. Apa harapan warga saat ini?
Warga berharap PTUN Bandung memberikan putusan yang adil agar mereka bisa kembali memiliki hak penuh atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL