Indonesia Updates
TangerangBerita

Kepala Desa Kohod Klaim Jadi Korban Kasus Penerbitan Sertifikat Tanah Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

×

Kepala Desa Kohod Klaim Jadi Korban Kasus Penerbitan Sertifikat Tanah Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Image Credit Azmi Samsul Maarif/Antara - Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2024).
Image Credit Azmi Samsul Maarif/Antara - Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2024).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip, mengklaim dirinya sebagai korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut yang tengah menyita perhatian publik. Kasus ini terkait dengan penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang.

 Arsin menjelaskan bahwa dirinya terlibat dalam kasus ini karena kurangnya pengetahuan tentang prosedur penerbitan sertifikat tanah. Ia mengaku tidak hati-hati dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah yang kemudian menghasilkan sertifikat yang menjadi sorotan publik.

Arsin Sebagai Korban dan Permohonan Maaf

Arsin menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya dalam kasus SHGB/SHM ini bukan didasari oleh niat buruk, melainkan karena ketidaktahuannya dalam menjalankan prosedur administrasi yang benar. “Ini terjadi akibat kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, yang saya dapatkan dalam pelayanan publik di Desa Kohod,” ujar Arsin dalam video klarifikasinya.

Lebih lanjut, Arsin mengatakan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga dan evaluasi untuk perangkat Desa Kohod. Ia berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan perbaikan agar pelayanan publik di masa depan lebih baik dan tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan warga.

Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Arsin juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Desa Kohod dan masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang ditimbulkan. “Saya Arsin, baik secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, meminta maaf atas kegaduhan di Desa Kohod,” ucapnya.

Desakan Pihak Ketiga dalam Penerbitan Sertifikat

Kuasa hukum Arsin, Rendy, mengungkapkan bahwa kliennya menandatangani pengajuan SHGB dengan alasan adanya desakan dari pihak ketiga. Menurut Rendy, dua terduga pelaku berinisial SP dan C yang merupakan pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod, meminta Arsin untuk menandatangani dokumen pengajuan sertifikat tersebut. Mereka berdua diketahui berperan dalam pengurusan sertifikat tanah atas nama warga, meskipun proses tersebut diduga melibatkan tindakan yang tidak sah.

“SP dan C adalah pengurus yang menguasakan pengurusan sertifikat tanah ini, seolah-olah mewakili warga Desa Kohod dan meminta Pak Arsin untuk menandatangani,” jelas Rendy.

Penyelidikan dan Barang Bukti yang Disita

Kasus pemalsuan penerbitan SHGB dan SHM terkait dengan kawasan pagar laut ini tengah diselidiki oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Polisi telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa Kohod, Arsin bin Arsip, dan menyita sejumlah barang bukti.

BACA :   Guru Mengaji di Bekasi Ditangkap, Diduga Cabuli Dua Santrinya

Sebanyak 263 warkah, yang merupakan dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah, disita oleh penyidik. Warkah ini digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah. Dalam penyelidikan lebih lanjut, tim penyidik akan menggali lebih dalam terkait peran Arsin dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang dipersoalkan tersebut.

Sertifikat Tanah yang Terlibat

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan untuk kawasan pagar laut Desa Kohod diketahui memiliki masalah terkait keabsahannya. Sejumlah warga setempat dan pihak-pihak terkait menganggap penerbitan sertifikat ini melibatkan proses yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Warkah yang disita oleh penyidik berfungsi untuk membuktikan keabsahan dan legalitas tanah yang dipermasalahkan. Dalam hal ini, penyidik Bareskrim Polri terus mendalami apakah ada unsur pemalsuan dokumen yang menyebabkan penerbitan sertifikat tanah tersebut menjadi tidak sah.

Evaluasi Internal dan Komitmen Arsin

Meskipun terlibat dalam kasus ini, Arsin menyatakan bahwa peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi untuk perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola administrasi pertanahan di masa depan. Arsin berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Desa Kohod agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Evaluasi akan dilakukan agar pelayanan di Desa Kohod lebih baik dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari,” kata Arsin.

Kasus pemalsuan penerbitan sertifikat tanah di Desa Kohod ini mendapat perhatian luas, mengingat melibatkan pejabat publik dan pengurusan tanah yang memiliki dampak besar bagi warga sekitar. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, dan memastikan bahwa proses administrasi pertanahan di desa-desa lainnya berjalan dengan transparansi dan kepatuhan pada hukum.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Apa yang menyebabkan Kepala Desa Kohod terlibat dalam kasus ini?
Kepala Desa Kohod, Arsin bin Arsip, terlibat dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena kurangnya pengetahuan dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah yang menghasilkan sertifikat. Arsin mengaku tidak hati-hati dalam proses administrasi dan menyatakan dirinya sebagai korban dalam kejadian ini.

BACA :   Wanda Hara: Fashion Stylist yang Terjerat Kasus Penistaan Agama

2. Apa yang dimaksud dengan warkah yang disita oleh polisi?
Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis dari bidang tanah. Warkah ini digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah. Sebanyak 263 warkah disita oleh penyidik sebagai bagian dari penyelidikan kasus pemalsuan sertifikat tanah.

3. Siapa pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah yang bermasalah?
Dalam klarifikasinya, Arsin menyebutkan dua orang terduga pelaku berinisial SP dan C, yang merupakan pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod. Mereka yang meminta Arsin untuk menandatangani pengajuan penerbitan sertifikat tanah.

4. Apa yang diminta oleh Arsin dalam video klarifikasinya?
Arsin meminta maaf kepada warga Desa Kohod dan masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang timbul akibat kasus ini. Ia juga mengakui kesalahan dalam pengelolaan administrasi pertanahan dan berkomitmen untuk melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

5. Apa langkah hukum yang diambil oleh polisi dalam kasus ini?
Polisi, melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa Kohod, menyita sejumlah barang bukti, termasuk 263 warkah yang terkait dengan pemalsuan penerbitan sertifikat tanah. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan memastikan pihak yang bertanggung jawab.

6. Apa yang dimaksud dengan evaluasi internal yang akan dilakukan oleh Desa Kohod?
Evaluasi internal yang dimaksud adalah perbaikan dalam prosedur administrasi pertanahan dan pelayanan publik di Desa Kohod. Arsin berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

7. Apa harapan masyarakat terkait kasus ini?
Masyarakat berharap agar kasus pemalsuan penerbitan sertifikat tanah ini dapat diselesaikan dengan adil, memberikan kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab, dan memastikan proses administrasi pertanahan yang transparan dan sesuai dengan hukum.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL