INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, yang terbukti memperkosa seorang tahanan wanita. Keputusan tersebut diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Propam Polda Jatim pada Rabu (23/4/2025).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa tindakan Aiptu LC dinyatakan sebagai pelanggaran berat yang mencoreng institusi kepolisian.
“Pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian,” ujar Jules dalam keterangan persnya di Surabaya.
Kronologi dan Proses Hukum
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Aiptu LC telah memperkosa seorang tahanan wanita berinisial PW sebanyak empat kali. Kejadian terakhir terjadi pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita yang berada di area tahanan Polres Pacitan.
Polda Jatim telah memeriksa 13 saksi, termasuk korban dan empat tahanan lain, serta sembilan saksi lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, Aiptu LC ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025.
Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Komitmen Polri
Polda Jawa Timur menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum. Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari komitmen Kapolda Jatim dalam menjaga profesionalisme dan integritas di lingkungan Polri.
“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” tegas Jules.
Meskipun telah diberhentikan secara tidak hormat, Aiptu LC masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan etik. Namun, proses hukum pidananya akan terus berjalan.
Pertanyaan Umum FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Siapa Aiptu LC?
Aiptu LC adalah anggota Polres Pacitan yang terbukti memperkosa tahanan wanita dan kini telah dipecat secara tidak hormat.
2. Apa sanksi yang dijatuhkan kepadanya?
PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan penempatan khusus selama 12 hari.
3. Di mana kasus ini terjadi?
Kasus terjadi di area tahanan Polres Pacitan, Jawa Timur.
4. Apakah proses pidana tetap berjalan?
Ya, meski telah diberhentikan dari Polri, Aiptu LC tetap diproses secara pidana sesuai hukum yang berlaku.
5. Apakah tersangka bisa banding?
Ya, Aiptu LC masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding terhadap putusan etik.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL