Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Kades Kohod Arsin Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Pagar Laut

×

Kades Kohod Arsin Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Pagar Laut

Sebarkan artikel ini
Image Credit Nadia Putri Rahmani/Antara - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Image Credit Nadia Putri Rahmani/Antara - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kasus ini berkaitan dengan tanah yang digunakan untuk pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Tersangka Lainnya

Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Mereka adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod yang berinisial UK, serta dua penerima kuasa masing-masing SP dan CE. Kasus ini terungkap setelah tim Dittipidum Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam terkait pemalsuan dokumen tanah.

“Kami menetapkan Saudara Arsin selaku Kades Kohod sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).

Pemalsuan Dokumen Tanah

Penyidik mengungkapkan bahwa keempat tersangka secara bersama-sama membuat dan menggunakan dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024. Dokumen-dokumen yang dipalsukan antara lain girik palsu, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.

Keempat tersangka kemudian mengajukan dokumen-dokumen tersebut untuk permohonan pengukuran dan pengesahan hak tanah melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hasilnya, sebanyak 260 SHM atas nama warga Kohod berhasil diterbitkan.

“Pemohon seolah-olah mengajukan permohonan pengukuran dan hak tanah dengan dokumen yang sah, padahal sertifikat yang diterbitkan itu adalah hasil pemalsuan,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Penyelidikan dan Barang Bukti

Kasus ini terungkap setelah Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan terkait pemalsuan dokumen autentik dalam penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod. Dalam proses penyelidikan, penyidik menyita 263 warkat yang dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya. Selain itu, beberapa lokasi di Desa Kohod juga telah digeledah pada Senin (10/2/2025) guna mencari barang bukti lebih lanjut.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel Sekretariat Desa Kohod, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk pemalsuan girik dan dokumen sertifikat.

Proses Hukum Lanjutan

Saat ini, Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Selasa (18/2/2025) untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penyelidikan kasus ini. Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini mendapat perhatian besar karena melibatkan banyak pihak dan berpotensi merugikan banyak warga yang dirugikan oleh pemalsuan dokumen.

BACA :   TikTok Kembali Aktif di AS Setelah Diblokir, Trump Klaim Berhasil Selesaikan Masalah!

Tudingan Sebagai Korban

Sebelumnya, Kades Kohod, Arsin, dalam sebuah konferensi pers mengaku bahwa ia merasa menjadi korban dalam kasus ini. Ia membantah keterlibatannya dalam proses pemalsuan dan menyatakan bahwa dirinya hanya mengikuti prosedur yang ada. Namun, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan bukti yang ditemukan selama penyelidikan.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan Kades Kohod ini memperlihatkan pentingnya kewaspadaan dalam setiap proses legalisasi sertifikat tanah. Para pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen penting seperti sertifikat tanah perlu lebih berhati-hati dan memastikan bahwa setiap dokumen yang diajukan adalah sah dan tidak melanggar hukum. Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen ini.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Desa Kohod


1. Apa itu kasus pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan Kades Kohod?

Kasus ini melibatkan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) UK dan dua penerima kuasa, SP dan CE. Mereka memalsukan dokumen-dokumen terkait tanah pagar laut di Kabupaten Tangerang untuk memperoleh sertifikat atas nama warga Kohod.

2. Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah ini?

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Kades Kohod, Arsin
  • Sekretaris Desa Kohod, UK
  • Dua penerima kuasa, SP dan CE

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah yang digunakan untuk memperoleh sertifikat yang tidak sah.

3. Apa saja dokumen yang dipalsukan dalam kasus ini?

Dokumen yang dipalsukan meliputi:

  • Girik palsu
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
  • Surat pernyataan tidak sengketa
  • Surat keterangan tanah
  • Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat

Dokumen palsu ini digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah.

BACA :   Batu Bulan Dipindahkan dari Ruang Oval: Simbol Sains atau Pergeseran Politik?

4. Bagaimana cara para tersangka memalsukan sertifikat tanah?

Para tersangka membuat dan menggunakan dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024. Mereka mengajukan dokumen tersebut untuk permohonan pengukuran tanah ke Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Akibatnya, sebanyak 260 SHM diterbitkan berdasarkan dokumen palsu.

5. Berapa banyak sertifikat yang berhasil diterbitkan melalui pemalsuan ini?

Sebanyak 260 SHM atas nama warga Kohod berhasil diterbitkan melalui pemalsuan dokumen oleh para tersangka. Selain itu, ada 263 SHGB yang juga terlibat dalam kasus ini.

6. Apa yang dilakukan polisi untuk menyelidiki kasus ini?

Polisi telah menyita 263 warkat yang dicurigai dipalsukan dan mengirimnya ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya. Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Desa Kohod untuk mencari barang bukti lainnya, termasuk peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen seperti printer, monitor, keyboard, dan stempel Sekretariat Desa Kohod.

7. Apa saja barang bukti yang disita oleh penyidik?

Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • Satu unit printer
  • Satu unit layar monitor
  • Keyboard
  • Stempel Sekretariat Desa Kohod
  • Peralatan lain yang digunakan untuk pemalsuan dokumen tanah

8. Apakah Kades Kohod, Arsin, mengaku terlibat dalam pemalsuan ini?

Arsin mengaku bahwa ia merasa menjadi korban dalam kasus ini. Ia menyatakan tidak terlibat dalam proses pemalsuan dan hanya mengikuti prosedur yang ada. Namun, polisi tetap melanjutkan penyelidikan berdasarkan bukti yang ditemukan.

9. Apa yang akan terjadi dengan tersangka setelah penetapan mereka?

Setelah penetapan tersangka, Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Gelar perkara telah dilakukan pada 18 Februari 2025 untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya.

10. Apa yang harus dipelajari dari kasus pemalsuan sertifikat tanah ini?

Kasus ini mengingatkan pentingnya keakuratan dan keabsahan dokumen dalam proses legalisasi tanah. Pemalsuan dokumen terkait hak milik tanah dapat menyebabkan kerugian besar dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, penting untuk memverifikasi setiap dokumen sebelum digunakan dalam proses hukum atau administrasi tanah.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL