Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Komisi XI DPR RI Minta Pemerintah Sosialisasikan Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%

×

Komisi XI DPR RI Minta Pemerintah Sosialisasikan Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Sebarkan artikel ini
Image Credit Disway.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah memberikan beberapa perhatian usai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah.
Image Credit Disway.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah memberikan beberapa perhatian usai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah.
bungkus

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Komisi XI DPR RI meminta pemerintah segera mensosialisasikan secara jelas dan rinci terkait barang dan jasa yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang menyatakan bahwa masyarakat harus mendapatkan informasi yang tuntas mengenai kebijakan tersebut.

Menurut Dolfie, sangat penting bagi pemerintah untuk menjelaskan dengan detail daftar barang dan jasa yang masuk dalam kategori “barang mewah”. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak bingung dan mendapatkan informasi yang jelas terkait kenaikan tarif pajak ini.

“Pemerintah harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan sebagai barang mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas,” ujar Dolfie kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Poin lain yang juga menjadi perhatian Dolfie adalah dampak penerapan PPN 12 persen terhadap kinerja ekonomi nasional. Ia berharap, penerapan pajak ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan penghasilan masyarakat.

BACA :   Pengacara Korban Penyiraman Air Keras Agus Salim, Alvin Lim, Meninggal Dunia

“Pertama, penerapan PPN 12 persen ini harus berdampak pada kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik dan dapat memberikan peningkatan penghasilan rakyat. Kedua, pertumbuhan ekonomi berkualitas harus dapat mendorong penerimaan negara,” tambahnya.

Selain itu, Dolfie juga berharap pemerintah meningkatkan pelayanan publik agar masyarakat merasa kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari. Efisiensi dan efektivitas belanja negara juga menjadi sorotan, di mana pemerintah diharapkan dapat mengelola anggaran dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan diterapkan pada barang-barang dan jasa mewah. Prabowo menegaskan bahwa barang-barang tersebut sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan barang mewah lainnya.

Pemerintah memastikan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori mewah akan tetap dikenakan tarif PPN yang lama, yaitu 11 persen. Dengan demikian, kebijakan kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang konsumsi kelas atas yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.

BACA :   Tiga YouTuber Bangkalan Madura Ditangkap: Kontroversi Konten Pornografi

Pertanyaan Umum (FAQ):


  1. Apa yang dimaksud dengan PPN 12 persen untuk barang mewah? PPN 12 persen adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan barang-barang konsumsi golongan masyarakat mampu.
  2. Apakah kenaikan PPN 12 persen berlaku untuk semua barang? Tidak, kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah. Barang non-mewah tetap dikenakan PPN 11 persen.
  3. Mengapa pemerintah memberlakukan PPN 12 persen untuk barang mewah? Pemberlakuan PPN 12 persen diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki kinerja ekonomi nasional dengan membebani konsumsi barang-barang mewah.
  4. Apakah informasi mengenai barang yang terkena PPN 12 persen sudah disosialisasikan? Komisi XI DPR RI meminta pemerintah untuk segera memberikan sosialisasi yang jelas mengenai daftar barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen.

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS


 

XBIO
XBIO
bungkus