...
BandungAdvertorialBeritaJawa BaratNasional

DPRD Kota Bandung Dorong Perda Pesantren, Angkat Sejarah dan Peran Strategis Pesantren

×

DPRD Kota Bandung Dorong Perda Pesantren, Angkat Sejarah dan Peran Strategis Pesantren

Bagikan Berita Ini
Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag,
Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag,

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengakuan formal atas eksistensi pesantren yang selama ini telah berperan besar dalam pendidikan dan pembangunan bangsa.

Ketua Pansus 8, Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., mengatakan, pihaknya telah melakukan ekspose bersama tim penyusun naskah akademik guna memperdalam filosofi dan latar belakang historis keberadaan pesantren, khususnya di Kota Bandung.

“Kita melakukan ekspose dengan tim naskah akademik untuk mengetahui filosofi dan sejarah mengapa perda pesantren ini penting bagi Kota Bandung,” ujarnya kepada wartawan, Senin (21/7).

Rekognisi dan Afirmasi untuk Pesantren

Aa menegaskan bahwa Raperda ini penting karena menyangkut rekognisi, yakni pengakuan resmi terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Menurutnya, sejarah mencatat pesantren telah melahirkan banyak tokoh bangsa dan menjadi bagian dari perjuangan kemerdekaan Indonesia.

“Pesantren adalah lembaga pendidikan tertua. Banyak alumni pesantren menjadi tokoh penting—kiayi, politisi, pejabat, pengusaha, hingga birokrat. Bahkan, pesantren ikut serta dalam perjuangan kemerdekaan,” jelasnya.

Selain rekognisi, Raperda juga mengusung aspek afirmasi, berupa dukungan nyata dari pemerintah daerah. Selama ini, pesantren hanya mengandalkan bantuan dalam bentuk bansos dan hibah dari Bagian Kesra. Melalui perda ini, diharapkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa turut serta mendukung kebutuhan pesantren secara lintas sektor.

“Kalau pesantren butuh klinik, Dinkes bisa turun. Kalau butuh asrama atau kobong, Dinas PUPR bisa bantu. Urusan lingkungan, DLH bisa terlibat. Tidak lagi hanya Kesra,” tegasnya.

Studi Tiru dan Penguatan Lokalitas

Sebagai bagian dari penyusunan kebijakan berbasis data dan praktik baik, Pansus 8 telah melakukan studi tiru ke beberapa daerah, termasuk Kabupaten Cirebon yang memiliki lebih dari 880 pesantren. Mereka juga mengunjungi Kota Tangerang dan sejumlah wilayah di Jawa Tengah yang telah lebih dulu memiliki perda serupa.

“Di Cirebon, ada kriteria dari Kemenag. Misalnya, kiayi harus punya sertifikat keilmuan. Pesantren juga wajib memiliki minimal 15 santri yang mondok. Jika tidak, itu disebut majelis taklim, bukan pesantren,” tambahnya.

Tak hanya melihat ke luar, Pansus juga berencana menggali potensi lokal melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan MUI dan Forum Pondok Pesantren di Kota Bandung. Selain itu, akan dilakukan kunjungan lapangan ke lima pesantren yang dianggap representatif.

Kelima pesantren tersebut adalah:

  • Ponpes Nurul Iman di Cibaduyut

  • Pesantren Persis Pajagalan, pesantren Persis pertama

  • Pesantren Muhammadiyah Samsul Ulum di Ujungberung

  • Ponpes Sukamiskin di Arcamanik, pesantren tertua di Jawa Barat

  • Ponpes Universal di Cibiru, dikenal karena nilai toleransi dan keberagamannya

Perda, Perwal, dan Kehadiran Negara

Setelah Raperda disahkan, tahap selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk pelaksanaan teknis. Aa menekankan bahwa kehadiran negara dalam penyelenggaraan pesantren menjadi hal mutlak.

“Dengan adanya perda dan perwal, maka negara wajib hadir. Pesantren tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri,” ujarnya.

Pansus berharap, regulasi ini mampu menjamin keberlangsungan pesantren secara legal, struktural, dan fungsional, sehingga pesantren di Kota Bandung mendapatkan dukungan setara seperti lembaga pendidikan formal lainnya.