Indonesia Updates
TangerangBeritaNasional

Kades Kohod Didenda Rp48 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sangkaan KKP Tidak Berdasar

×

Kades Kohod Didenda Rp48 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sangkaan KKP Tidak Berdasar

Sebarkan artikel ini
Image Credit Azmi/Antara - Kades Kohod Arsin didampingi kuasa hukumnya Yunihar saat memberikan keterangan pers terkait pagar laut.
Image Credit Azmi/Antara - Kades Kohod Arsin didampingi kuasa hukumnya Yunihar saat memberikan keterangan pers terkait pagar laut.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya Yunihar, menanggapi sanksi denda administratif sebesar Rp48 miliar yang dijatuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Yunihar menilai sangkaan terhadap kliennya tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan oleh yang terhormat Menteri KKP tidak memiliki relevansi yang kuat,” ujar Yunihar saat ditemui di Tangerang, Sabtu (2/3).

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan resmi terkait status kliennya dalam kasus ini. “Kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya, sehingga kami belum bisa banyak menanggapi lebih jauh,” katanya.

Meski demikian, Yunihar menyatakan pihaknya tetap menghormati tugas dan kewenangan KKP dalam menangani perkara ini. “Sekalipun demikian, kami hargai sebagai tugas pokok dan fungsi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum menerima pemberitahuan resmi, kami justru mengetahuinya dari pemberitaan di media,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut bahwa Kepala Desa Kohod bersama stafnya telah diberikan waktu 30 hari untuk melunasi denda administratif yang dijatuhkan.

BACA :   Tim Kurator Sritex Pekerjakan Kembali Karyawan PHK, Buka Opsi Sewa Aset untuk Investor

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” ujar Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta.

Trenggono juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan kasus ini, pihaknya telah melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai apakah ada pihak lain yang berperan dalam kasus pembangunan pagar laut ini. “Itu bukan ranahnya KKP,” tegasnya.

Kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait siapa yang bertanggung jawab penuh dalam pembangunan pagar laut tersebut. Selain itu, belum ada kejelasan mengenai langkah hukum selanjutnya jika denda Rp48 miliar yang dijatuhkan tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Mengapa Kades Kohod didenda Rp48 miliar?
Denda ini dijatuhkan oleh KKP karena pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang yang dianggap melanggar aturan kelautan dan perikanan.

BACA :   Jokowi Berikan Bonus Mewah untuk Atlet Berprestasi di Olimpiade Paris 2024

2. Apakah Kades Kohod mengakui kesalahannya?
Menurut Menteri KKP, Kades Kohod telah menyatakan kesanggupan untuk membayar denda. Namun, kuasa hukumnya menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait status hukum kliennya.

3. Apa tanggapan kuasa hukum Kades Kohod?
Kuasa hukum Kades Kohod menilai bahwa sangkaan terhadap kliennya tidak berdasar dan terlihat dipaksakan. Mereka juga belum menerima surat penetapan resmi dari KKP.

4. Bagaimana sikap KKP dalam kasus ini?
KKP tetap menegaskan bahwa denda harus dibayarkan dalam waktu 30 hari. Mereka juga telah melibatkan Bareskrim Polri dalam pemeriksaan kasus ini.

5. Apa yang terjadi jika denda tidak dibayarkan dalam 30 hari?
Belum ada kejelasan dari pihak KKP mengenai tindakan yang akan diambil jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan.

6. Apakah ada pihak lain yang diduga terlibat?
Menteri KKP tidak memberikan komentar terkait kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam kasus ini, dengan alasan hal tersebut bukan ranah KKP.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL