...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Blangko
Indonesia Updates
BaliBeritaNasional

Unud Pecat Mahasiswa Pelaku Deepfake: 37 Korban Belum Laporkan ke Polisi

×

Unud Pecat Mahasiswa Pelaku Deepfake: 37 Korban Belum Laporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Universitas Udayana pecat mahasiswa pelaku pelecehan seksual digital pakai Deepfake AI. 37 korban belum lapor polisi.(Istimewa)
Universitas Udayana pecat mahasiswa pelaku pelecehan seksual digital pakai Deepfake AI. 37 korban belum lapor polisi.(Istimewa)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Universitas Udayana (Unud) Bali resmi memberhentikan seorang mahasiswa secara tetap setelah terbukti melakukan pelecehan seksual digital menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) jenis deepfake. Mahasiswa berinisial SLKDP itu dinilai telah melakukan pelanggaran etik berat yang mencoreng nama baik institusi.

Rektorat mengambil langkah tegas usai sidang etik memutuskan bahwa tindakan SLKDP tergolong sebagai pelanggaran berat. Dalam pernyataan resminya, Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dewi Pascarini, menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan setelah melalui pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

“Rektorat Universitas Udayana sudah menerbitkan keputusan pemberhentian tetap terhadap mahasiswa pelaku kekerasan seksual dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Baik korban maupun pelaku sudah diperiksa secara menyeluruh oleh tim,” ujar Dewi, Rabu (30/4/2025).

SLKDP mengakui perbuatannya dalam proses pemeriksaan. Pelaku diketahui mencuri foto para korban dari media sosial, lalu menyuntingnya menjadi konten vulgar dengan teknologi deepfake. Sebanyak 37 korban telah teridentifikasi, namun sejauh ini belum ada yang melapor ke pihak kepolisian.

“Para korban masih dalam proses pemulihan dan belum bersedia melaporkan kasus ini secara hukum. Kami telah menawarkan pendampingan dan tetap menyarankan agar kasus ini dibawa ke jalur hukum untuk keadilan yang lebih kuat,” imbuh Dewi.

Mahasiswa dan Mahasiswi Unud: Tindakan Tak Bermoral, Harus Dihukum Tegas

Kasus ini mengguncang lingkungan kampus. Mahasiswa Universitas Udayana, Wahyu, menyatakan keprihatinannya atas penyalahgunaan teknologi oleh pelaku.

“Kalau media sosial digunakan ke arah negatif, jelas itu tidak etis. Kampus harus bertindak tegas untuk memberi efek jera,” tegasnya.

Senada dengan itu, Tessa, mahasiswi lainnya, merasa malu dengan perbuatan pelaku yang telah mencoreng nama baik kampus.

“Kita harus memanfaatkan media sosial untuk hal-hal positif. Kejadian ini bikin kecewa karena pelaku mencuri foto pribadi lalu menyebarkannya,” katanya.

Deepfake: Teknologi Canggih yang Disalahgunakan

Teknologi deepfake memungkinkan manipulasi wajah dan suara dalam media digital, dan dalam kasus ini digunakan untuk menciptakan konten eksplisit dengan wajah korban. Praktik ini termasuk dalam kategori pelecehan seksual digital dan berpotensi dijerat dengan UU ITE serta KUHP baru.

Meski pelaku telah dipecat dari kampus, kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual digital di lingkungan pendidikan. Para pengamat meminta adanya pembaruan kebijakan serta edukasi menyeluruh soal etika digital di kampus.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Deepfake di Universitas Udayana


1. Siapa pelaku dalam kasus ini?
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana berinisial SLKDP.

2. Apa bentuk pelecehan yang dilakukan?
Pelecehan seksual secara digital melalui konten deepfake yang dibuat dari foto-foto pribadi korban.

3. Berapa jumlah korban?
Sebanyak 37 orang korban telah teridentifikasi oleh tim PPKS Universitas Udayana.

4. Apa sanksi yang dijatuhkan?
Pemberhentian tetap dari status kemahasiswaan oleh pihak rektorat Unud.

5. Apakah korban melapor ke polisi?
Hingga kini korban belum melaporkan ke kepolisian, namun kampus menyarankan agar kasus ini dibawa ke jalur hukum.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membantah pernah menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. (Antara)
Jakarta

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL  — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menanggapi pemberitaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Abraham menegaskan bahwa ia belum pernah…

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat ditemui wartawan, Kamis 23 Desember 2023 di Jakarta. (Beritasatu/Medikantyo Junandika Adhikresna)
Jakarta

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menanggapi tuduhan yang dilontarkan oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Rossa menuduh Firli membocorkan informasi terkait rencana operasi tangkap tangan…