INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Universitas Udayana (Unud) Bali resmi memberhentikan seorang mahasiswa secara tetap setelah terbukti melakukan pelecehan seksual digital menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) jenis deepfake. Mahasiswa berinisial SLKDP itu dinilai telah melakukan pelanggaran etik berat yang mencoreng nama baik institusi.
Rektorat mengambil langkah tegas usai sidang etik memutuskan bahwa tindakan SLKDP tergolong sebagai pelanggaran berat. Dalam pernyataan resminya, Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dewi Pascarini, menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan setelah melalui pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
“Rektorat Universitas Udayana sudah menerbitkan keputusan pemberhentian tetap terhadap mahasiswa pelaku kekerasan seksual dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Baik korban maupun pelaku sudah diperiksa secara menyeluruh oleh tim,” ujar Dewi, Rabu (30/4/2025).
SLKDP mengakui perbuatannya dalam proses pemeriksaan. Pelaku diketahui mencuri foto para korban dari media sosial, lalu menyuntingnya menjadi konten vulgar dengan teknologi deepfake. Sebanyak 37 korban telah teridentifikasi, namun sejauh ini belum ada yang melapor ke pihak kepolisian.
“Para korban masih dalam proses pemulihan dan belum bersedia melaporkan kasus ini secara hukum. Kami telah menawarkan pendampingan dan tetap menyarankan agar kasus ini dibawa ke jalur hukum untuk keadilan yang lebih kuat,” imbuh Dewi.
Mahasiswa dan Mahasiswi Unud: Tindakan Tak Bermoral, Harus Dihukum Tegas
Kasus ini mengguncang lingkungan kampus. Mahasiswa Universitas Udayana, Wahyu, menyatakan keprihatinannya atas penyalahgunaan teknologi oleh pelaku.
“Kalau media sosial digunakan ke arah negatif, jelas itu tidak etis. Kampus harus bertindak tegas untuk memberi efek jera,” tegasnya.
Senada dengan itu, Tessa, mahasiswi lainnya, merasa malu dengan perbuatan pelaku yang telah mencoreng nama baik kampus.
“Kita harus memanfaatkan media sosial untuk hal-hal positif. Kejadian ini bikin kecewa karena pelaku mencuri foto pribadi lalu menyebarkannya,” katanya.
Deepfake: Teknologi Canggih yang Disalahgunakan
Teknologi deepfake memungkinkan manipulasi wajah dan suara dalam media digital, dan dalam kasus ini digunakan untuk menciptakan konten eksplisit dengan wajah korban. Praktik ini termasuk dalam kategori pelecehan seksual digital dan berpotensi dijerat dengan UU ITE serta KUHP baru.
Meski pelaku telah dipecat dari kampus, kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual digital di lingkungan pendidikan. Para pengamat meminta adanya pembaruan kebijakan serta edukasi menyeluruh soal etika digital di kampus.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Deepfake di Universitas Udayana
1. Siapa pelaku dalam kasus ini?
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana berinisial SLKDP.
2. Apa bentuk pelecehan yang dilakukan?
Pelecehan seksual secara digital melalui konten deepfake yang dibuat dari foto-foto pribadi korban.
3. Berapa jumlah korban?
Sebanyak 37 orang korban telah teridentifikasi oleh tim PPKS Universitas Udayana.
4. Apa sanksi yang dijatuhkan?
Pemberhentian tetap dari status kemahasiswaan oleh pihak rektorat Unud.
5. Apakah korban melapor ke polisi?
Hingga kini korban belum melaporkan ke kepolisian, namun kampus menyarankan agar kasus ini dibawa ke jalur hukum.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL