INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali jadi sorotan. Kali ini, seorang mitra penyedia dapur makanan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, mengaku belum menerima pembayaran dari Yayasan MBN selaku penyelenggara program. Total tunggakan ditaksir mencapai hampir satu miliar rupiah.
Danna Harly, kuasa hukum Ira Mesra Destiawati—pemilik dapur MBG Kalibata—menyebut kliennya telah memasak lebih dari 65 ribu porsi makanan pada Februari dan Maret 2025, namun hingga kini tidak mendapat bayaran sepeser pun dari yayasan.
“Klien kami tidak mendapatkan dana sepeser pun atas kerja sama yang telah berjalan. Kami mendesak Yayasan MBN segera membayarkan hak mitra dapur yang telah dizalimi,” ujar Harly dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Potensi Kerugian Capai Rp975 Juta
Menurut Harly, dapur yang dikelola kliennya telah memproduksi total 65.025 porsi makanan dalam dua tahap. Kerugian sementara yang dialami mencapai Rp975.375.000.
“Ini baru dua tahap. Kami berharap pemerintah dan masyarakat bisa melihat bahwa program sebagus MBG pun bisa jadi rawan disalahgunakan jika pengawasannya lemah,” jelasnya.
Persoalan Dimulai dari Perbedaan Harga Porsi
Perselisihan bermula pada Maret 2025, saat pihak dapur mengetahui bahwa ada perbedaan harga porsi makanan yang tidak sesuai kontrak. Dalam dokumen kerja sama, disebutkan harga per porsi adalah Rp15.000. Namun, realisasinya justru berbeda.
“Setelah kontrak ditandatangani, sebagian harga berubah jadi Rp13.000. Bahkan dari angka itu, hak klien kami masih dipotong Rp2.500 lagi tiap porsi,” kata Harly.
Ia mengungkapkan bahwa pihak yayasan mengklaim pembayaran tidak dilakukan karena ada invoice pembelian bahan di lapangan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang nilainya disebut mencapai Rp45 juta lebih.
Namun, menurut Harly, seluruh biaya operasional—mulai dari bahan baku, sewa tempat, transportasi, hingga gaji juru masak—ditanggung sepenuhnya oleh kliennya.
Transparansi Dipertanyakan
Harly juga menyinggung sikap tertutup dari Kepala SPPG Kalibata yang membatasi akses mitra terhadap proses distribusi dan pelaporan ke Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami bahkan tidak diperbolehkan melihat bagaimana laporan pertanggungjawaban disusun. Banyak hal yang ditutupi,” ungkapnya.
Kasus Dilaporkan ke Polisi
Merasa dirugikan, pihak dapur Kalibata kini menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan tuntutan perdata dan pidana.
“Program MBG ini bagus. Tapi kalau dibiarkan, akan rawan dimainkan oleh oknum. Kami minta pemerintah lakukan evaluasi menyeluruh dan sediakan kanal aduan resmi bagi para mitra,” tegas Harly.
Pihak Yayasan Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, Yayasan MBN dan SPPG belum memberikan pernyataan resmi atas tuduhan yang dilayangkan pihak dapur Kalibata.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Mitra Dapur MBG Kalibata vs Yayasan MBN
1. Apa itu Program Makan Bergizi Gratis (MBG)?
Program MBG adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan menyediakan makanan bergizi gratis bagi anak-anak sekolah dari jenjang PAUD hingga SD, bekerja sama dengan mitra dapur dan lembaga pelaksana seperti Yayasan MBN dan SPPG.
2. Siapa pihak yang terlibat dalam kasus ini?
Kasus ini melibatkan Ira Mesra Destiawati, pemilik dapur mitra MBG di Kalibata, Yayasan MBN selaku penyalur dana dan pengelola program, serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana teknis di lapangan.
3. Apa yang menjadi inti permasalahan?
Inti masalahnya adalah dugaan bahwa dapur mitra di Kalibata belum menerima pembayaran atas penyediaan 65.025 porsi makanan pada Februari-Maret 2025. Total kerugian ditaksir mencapai Rp975 juta.
4. Mengapa dana belum dibayarkan?
Menurut Yayasan MBN, ada kekurangan pembayaran dari pihak mitra karena beberapa invoice pengadaan dicatat atas nama SPPG/Yayasan. Namun, pihak mitra membantah dan menyatakan semua pengeluaran operasional ditanggung sendiri.
5. Apakah kontrak awal mencantumkan harga yang berbeda?
Ya. Dalam kontrak disebutkan harga per porsi Rp15.000. Namun, di tengah pelaksanaan ditemukan adanya perubahan sepihak menjadi Rp13.000 dan potongan Rp2.500 per porsi.
6. Apakah mitra dapur diberi akses terhadap distribusi makanan dan pelaporan?
Tidak. Mitra dapur mengaku tidak dilibatkan dalam distribusi makanan ke sekolah serta tidak diberi akses atas laporan pertanggungjawaban yang diajukan ke Badan Gizi Nasional (BGN).
7. Langkah hukum apa yang akan diambil?
Kuasa hukum dapur mitra menyatakan akan menempuh jalur hukum perdata dan pidana untuk menuntut hak kliennya. Laporan juga akan diajukan ke kepolisian.
8. Apa harapan pihak mitra terhadap pemerintah?
Mereka meminta pemerintah segera mengevaluasi sistem pelaksanaan MBG, membuka ruang pengaduan publik, dan melakukan pengawasan ketat agar program yang baik ini tidak dirusak oleh oknum.
9. Apakah pihak Yayasan MBN dan SPPG sudah memberikan tanggapan?
Sampai saat ini, pihak Yayasan MBN dan SPPG belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL