...
Indonesia Updates
TubanBeritaJawa TimurNasional

Terjerat Utang Rp 40 Juta, Pria di Tuban Tega Jual Istri ke Pria Hidung Belang

×

Terjerat Utang Rp 40 Juta, Pria di Tuban Tega Jual Istri ke Pria Hidung Belang

Sebarkan artikel ini
Suami jual istri ABA di Mapolres Lamongan. (Istimewa)
Suami jual istri ABA di Mapolres Lamongan. (Istimewa)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang pria berinisial ABA (26), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, nekat menjual istrinya sendiri berinisial S (27) kepada pria hidung belang. Aksi bejat ini dilakukan demi melunasi utang sebesar Rp 40 juta yang menjerat dirinya.

Kasus ini terbongkar pada Jumat (25/4/2025), setelah aparat Polres Lamongan menggelar razia di sebuah homestay di Jalan Raya Babat–Bojonegoro. Dalam razia tersebut, petugas menemukan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan sah sedang berada di dalam kamar.

Dijajakan Lewat Media Sosial

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkap wanita tersebut ternyata dijual oleh suaminya sendiri untuk praktik prostitusi.

Pelaku ABA menawarkan istrinya melalui media sosial seperti WhatsApp dan Facebook, dengan tarif mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta sekali kencan,” ujar AKBP Agus dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan.

Lebih lanjut, aksi tidak bermoral ini tidak hanya dilakukan di Lamongan, namun juga menyasar sejumlah wilayah lain di Jawa Timur, seperti Gresik dan Surabaya.

Demi Lunasi Utang

Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdesak ekonomi dan harus segera melunasi utang sebesar Rp 40 juta. Motif utamanya karena himpitan ekonomi. Pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk menjajakan istrinya,” tambah AKBP Agus.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa korban, dalam hal ini sang istri, kini dalam perlindungan aparat dan tengah menjalani pendampingan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ABA dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 dan 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 506 KUHP tentang eksploitasi seksual.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku,” tegas Kapolres.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan manusia dan eksploitasi seksual di Indonesia yang melibatkan korban dari kalangan terdekat sendiri. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui indikasi perdagangan orang di lingkungan sekitar.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Suami Jual Istri di Tuban karena Terlilit Utang


1. Siapa pelaku utama dalam kasus ini?
Pelaku berinisial ABA (26), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

2. Apa motif pelaku menjual istrinya?
Pelaku nekat menjual istrinya karena terlilit utang sebesar Rp 40 juta dan terdesak kebutuhan ekonomi.

3. Bagaimana modus operandi pelaku?
Pelaku menawarkan jasa istrinya kepada pria hidung belang melalui media sosial seperti WhatsApp dan Facebook, dengan tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per kencan.

4. Di mana lokasi pelaku menjalankan aksinya?
Selain di Lamongan, aksi juga dilakukan di wilayah Gresik, Surabaya, dan sekitarnya.

5. Bagaimana kasus ini terbongkar?
Kasus terungkap setelah razia yang dilakukan oleh Polres Lamongan di sebuah homestay di Jalan Raya Babat–Bojonegoro pada Jumat (25/4/2025), dan ditemukan pasangan bukan suami istri dalam satu kamar.

6. Apa sanksi hukum bagi pelaku?
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 10 dan 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

7. Apakah korban (istri pelaku) juga ikut dijerat hukum?
Saat ini, korban masih berstatus sebagai pihak yang dilindungi. Pemeriksaan dan pendampingan terhadapnya sedang dilakukan oleh kepolisian.

8. Apa upaya lanjutan dari kepolisian?
Pihak kepolisian akan terus menyelidiki jaringan pelaku dan memantau aktivitas serupa yang mungkin terjadi di wilayah lainnya.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL