INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus Buntung kembali menjadi sorotan, kali ini terkait fasilitas yang diterimanya selama menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Narapidana disabilitas tersebut mengungkapkan bahwa fasilitas di lapas tidak memenuhi kebutuhan khususnya, berbanding terbalik dengan pemberitaan yang menyebut ia mendapat perlakuan istimewa.
Agus Buntung Bantah Klaim Fasilitas Khusus
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Agus Buntung secara tegas membantah kabar bahwa dirinya mendapat fasilitas khusus di lapas. Ia menyebut, informasi yang beredar di media tentang pendampingan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas adalah hoaks.
“Di sini, saya ingin ungkap kebenaran yang diberitakan ada pendampingan di lapas kepada disabilitas. Saya ingin Ketua Disabilitas Daerah (KDD) tahu bahwa hak-hak saya belum terpenuhi. Semua yang disebutkan di media itu tidak benar,” ujar Agus, Kamis (16/1/2025).
Fasilitas Dasar di Lapas: Apa Kata KDD?
Menanggapi pernyataan Agus, Ketua Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa fasilitas di Lapas Lombok Barat telah diupayakan untuk memenuhi kebutuhan dasar narapidana disabilitas. Agus Buntung ditempatkan di sel khusus untuk lansia dan disabilitas, yang dilengkapi dua kamar mandi dengan toilet duduk dan jongkok. Selain itu, shower dipasang untuk mempermudah aksesibilitas.
“Kalau bicara soal nyaman atau tidak nyaman, tidak ada satu pun penjara atau lapas yang nyaman. Pasti tidak nyaman. Pendampingan dilakukan oleh warga binaan lain yang kebetulan masih memiliki hubungan keluarga dengan Agus, di bawah pengawasan petugas lapas,” jelas Joko.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pengadaan fasilitas senilai ratusan juta rupiah seperti yang diberitakan sebelumnya.
Modifikasi Fasilitas Terbatas oleh Anggaran
Joko menambahkan, proses modifikasi fasilitas di lapas tidak bisa dilakukan secara instan karena terkendala anggaran. Meski demikian, pihak lapas tetap berupaya memberikan aksesibilitas yang layak sesuai dengan kebutuhan narapidana disabilitas.
“Yang penting adalah aksesibilitas, dan itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Namun, tetap ada keterbatasan dalam prosesnya,” tambahnya.
Hak-Hak Narapidana Disabilitas: Tanggung Jawab Siapa?
Kontroversi ini memunculkan diskusi luas tentang hak-hak narapidana disabilitas di Indonesia. Agus Buntung meminta perhatian lebih terhadap kondisi dan fasilitas di lapas agar sesuai dengan standar yang berlaku. Namun, keputusan mengenai status hukum dan fasilitas sepenuhnya berada di tangan majelis hakim dan otoritas lapas.
Kasus Agus Buntung menyoroti pentingnya transparansi dalam pemberitaan dan pemenuhan hak-hak narapidana disabilitas. Meski fasilitas dasar telah diupayakan, kondisi penjara secara umum masih jauh dari kata ideal. Dengan tantangan anggaran dan infrastruktur, upaya peningkatan fasilitas lapas bagi narapidana disabilitas membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Agus Buntung dan Fasilitas Lapas
1. Apa kasus yang melibatkan Agus Buntung?
Agus Buntung, seorang narapidana di Lapas Kelas II A Lombok Barat, terlibat dalam kasus kekerasan seksual yang saat ini menjadi perhatian publik.
2. Apa yang menjadi sorotan terkait Agus Buntung?
Sorotan publik tertuju pada fasilitas yang diterima Agus selama menjalani hukuman di lapas, khususnya terkait klaim tentang fasilitas khusus disabilitas yang disebut tidak memadai.
3. Apakah benar Agus Buntung mendapatkan fasilitas khusus di lapas?
Menurut Ketua Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, Agus mendapatkan fasilitas dasar seperti sel khusus untuk lansia dan disabilitas, yang dilengkapi dua kamar mandi dengan toilet duduk dan jongkok. Namun, klaim tentang fasilitas mewah atau senilai ratusan juta rupiah telah dibantah.
4. Apa respons Agus Buntung terkait pemberitaan fasilitas di lapas?
Agus Buntung membantah adanya fasilitas khusus seperti yang diberitakan, menyebut informasi tersebut sebagai hoaks. Ia meminta transparansi terkait pemenuhan hak-haknya sebagai narapidana disabilitas.
5. Bagaimana kondisi fasilitas bagi narapidana disabilitas di Lapas Lombok Barat?
Menurut Joko Jumadi, fasilitas telah diupayakan untuk memenuhi kebutuhan dasar narapidana disabilitas. Modifikasi seperti pemasangan shower dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas. Namun, kondisi umum lapas tetap terbatas dalam kenyamanan.
6. Apakah Agus Buntung mendapatkan pendampingan di lapas?
Ya, Agus mendapatkan pendampingan dari sesama warga binaan yang juga memiliki hubungan keluarga dengannya. Pendampingan ini dilakukan di bawah pengawasan petugas lapas.
7. Apakah fasilitas bagi Agus Buntung memengaruhi proses hukumnya?
Tidak. Keputusan terkait status tahanan, termasuk penangguhan atau perubahan status, sepenuhnya berada di tangan majelis hakim dan tidak terkait dengan fasilitas yang diberikan di lapas.
8. Apa upaya yang dilakukan untuk meningkatkan fasilitas narapidana disabilitas?
Upaya seperti pemasangan alat bantu dan penyesuaian ruang dilakukan untuk memastikan aksesibilitas. Namun, keterbatasan anggaran dan infrastruktur menjadi tantangan utama dalam menyediakan fasilitas yang lebih layak.
9. Apa pesan dari pihak lapas terkait kontroversi ini?
Pihak lapas menegaskan bahwa fasilitas yang diberikan telah disesuaikan dengan kebutuhan dasar narapidana disabilitas, dan segala proses modifikasi dilakukan dengan mempertimbangkan keterbatasan yang ada.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS