INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepolisian Resor Kota Bandung telah menangkap RR (30), seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, yang diduga melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat yang kemudian viral di media sosial. Dari delapan korban, tiga di antaranya sudah menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Sartika Asih, dan hasilnya sudah diterima oleh penyidik.
“Dari hasil penyelidikan sementara, tiga korban mengaku mengalami persetubuhan oleh terduga pelaku, sedangkan lima korban lainnya mengalami tindakan pencabulan fisik seperti peremasan payudara dan dicium oleh pelaku,” jelas Olot, Rabu.
Kedelapan korban tersebut merupakan santriwati yang belajar di ponpes sejak 2023 hingga 2025, dengan usia antara 15 hingga 18 tahun.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui kemungkinan adanya korban tambahan. “Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi masih kami lakukan untuk mendalami motif dan kronologi,” tambahnya.
Pelaku RR sudah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung berdasarkan alat bukti yang cukup kuat. “Hari ini kami melakukan penahanan tersangka di rumah tahanan Polresta Bandung,” ujar Kompol Olot.
RR dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum guna memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari tindakan
Pertanyan Umum (FAQ): Kasus Pencabulan Pimpinan Ponpes di Kabupaten Bandung
1. Siapa yang ditangkap dalam kasus pencabulan di ponpes Kabupaten Bandung?
RR (30), pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
2. Berapa korban dalam kasus ini?
Terdapat delapan santriwati korban pencabulan dengan usia di bawah 18 tahun.
3. Jenis kekerasan seksual apa yang dialami korban?
Tiga korban mengalami persetubuhan, sedangkan lima lainnya mengalami pencabulan fisik seperti peremasan payudara dan dicium oleh pelaku.
4. Kapan dan di mana para korban berada di ponpes?
Para korban belajar di ponpes tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025.
5. Apakah pelaku sudah ditahan?
Ya, pelaku RR sudah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung berdasarkan alat bukti yang kuat.
6. Apa pasal yang dikenakan terhadap pelaku?
Pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
7. Berapa ancaman hukuman bagi pelaku?
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
8. Apakah kasus ini masih dalam penyidikan?
Ya, polisi masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi dan mencari kemungkinan adanya korban tambahan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL