...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
Indonesia Updates
BandungBeritaJawa BaratNasional

Pimpinan Ponpes di Kabupaten Bandung Ditangkap atas Dugaan Pencabulan 8 Santriwati di Bawah Umur

×

Pimpinan Ponpes di Kabupaten Bandung Ditangkap atas Dugaan Pencabulan 8 Santriwati di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara saat memberikan keterangan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025). (Dok.Polresta Bandung)
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara saat memberikan keterangan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025). (Dok.Polresta Bandung)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepolisian Resor Kota Bandung telah menangkap RR (30), seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, yang diduga melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat yang kemudian viral di media sosial. Dari delapan korban, tiga di antaranya sudah menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Sartika Asih, dan hasilnya sudah diterima oleh penyidik.

“Dari hasil penyelidikan sementara, tiga korban mengaku mengalami persetubuhan oleh terduga pelaku, sedangkan lima korban lainnya mengalami tindakan pencabulan fisik seperti peremasan payudara dan dicium oleh pelaku,” jelas Olot, Rabu.

Kedelapan korban tersebut merupakan santriwati yang belajar di ponpes sejak 2023 hingga 2025, dengan usia antara 15 hingga 18 tahun.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui kemungkinan adanya korban tambahan. “Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi masih kami lakukan untuk mendalami motif dan kronologi,” tambahnya.

Pelaku RR sudah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung berdasarkan alat bukti yang cukup kuat. “Hari ini kami melakukan penahanan tersangka di rumah tahanan Polresta Bandung,” ujar Kompol Olot.

RR dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum guna memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari tindakan