INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang bocah perempuan bernama Kurniawati (11) di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, menjadi korban penyiraman air panas yang dilakukan oleh ibu tirinya, DY. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah korban. Penyiraman tersebut mengakibatkan luka serius di bagian belakang tubuh korban.
Peristiwa bermula ketika Kurniawati sedang memasak kerupuk, dan adik tirinya melemparkan sendal ke arah korban. Korban yang tidak merespon, membalas dengan melempar sendal ke arah adik tirinya untuk menakut-nakuti. Melihat hal itu, pelaku yang sedang merebus air panas kemudian menyiramkan air mendidih ke belakang tubuh korban, menyebabkan luka bakar yang parah.
Korban melarikan diri ke rumah pamannya dan segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Luka akibat siraman air panas mengakibatkan kulit korban terkelupas dan melepuh.
Paman korban segera melapor ke polisi, dan beberapa jam setelah kejadian, pelaku DY berhasil ditangkap. Polisi juga menyita barang bukti berupa panci dan baju korban yang dipakai saat kejadian. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 76 (C) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kholifah, bibi korban, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut, berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Saat ini, pelaku DY sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tulang Bawang Barat.
Pertanyaan Umum (FAQ):
1. Apa yang menyebabkan ibu tiri menyiramkan air panas ke korban?
Penyiraman air panas dilakukan oleh ibu tiri korban setelah korban melemparkan sendal kepada adik tirinya, yang kemudian membuat ibu tiri marah dan menyiramkan air panas ke tubuh korban.
2. Apa akibat yang dialami korban?
Korban mengalami luka serius berupa kulit yang terkelupas dan melepuh akibat siraman air panas yang mengenai bagian belakang tubuhnya.
3. Apa tindakan polisi setelah kejadian?
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian. Barang bukti seperti panci dan baju korban juga disita untuk proses penyidikan.
4. Apa ancaman hukum bagi pelaku?
Pelaku DY dijerat dengan Pasal 76 (C) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengancam pelaku dengan hukuman hingga 10 tahun penjara.
5. Apa reaksi keluarga korban terhadap kejadian ini?
Keluarga korban, termasuk bibi korban, sangat prihatin dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi pada anak-anak lainnya.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS