Indonesia Updates
DepokBeritaJawa BaratNasional

Preman Bayaran Serang Permukiman Warga di Depok: Kronologi, Motif, dan Tindakan Kepolisian

×

Preman Bayaran Serang Permukiman Warga di Depok: Kronologi, Motif, dan Tindakan Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Image Credit Doc Humas Polresta Depok - Satreskrim Polrestro Depok menangkap 11 preman yang serang permukiman warga di Jalan Televisi IV, KSU, Kampung Serab, Sukmajaya, Kota Depok, Selasa, 25 Februari 2025.
Image Credit Doc Humas Polresta Depok - Satreskrim Polrestro Depok menangkap 11 preman yang serang permukiman warga di Jalan Televisi IV, KSU, Kampung Serab, Sukmajaya, Kota Depok, Selasa, 25 Februari 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kota Depok kembali diguncang insiden kriminalitas yang mengejutkan. Sekelompok preman bayaran menyerang sebuah permukiman warga di Jalan Televisi IV, KSU, Kampung Serab, Sukmajaya, pada Minggu (23/2/2025) malam. Peristiwa ini mengundang perhatian luas karena para pelaku bersenjata tajam dan senjata api. Berikut laporan lengkapnya.

Kronologi Penyerangan Preman Bayaran di Depok

Berdasarkan laporan kepolisian, serangan terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelas orang yang diduga preman bayaran tiba di lokasi dengan membawa berbagai senjata, termasuk parang dan celurit. Mereka langsung melakukan aksi anarkis dengan merusak properti warga serta membakar sebuah bangunan semipermanen yang digunakan sebagai bengkel las.

Menurut keterangan saksi mata, kelompok tersebut bertindak agresif dan mengintimidasi warga sekitar. “Mereka datang tiba-tiba, bawa senjata, dan mulai merusak rumah serta kendaraan. Kami sangat ketakutan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Polisi yang menerima laporan dari masyarakat segera bertindak cepat dengan mengerahkan anggota Satreskrim Polrestro Depok ke lokasi kejadian. Upaya pengejaran dilakukan hingga akhirnya sebelas tersangka berhasil diamankan.

Motif di Balik Serangan: Sengketa Lahan yang Memanas

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif utama penyerangan ini adalah sengketa lahan yang telah berlangsung lama. Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP DK Zendrato, menjelaskan bahwa pertikaian tersebut terkait dengan klaim kepemilikan lahan antara beberapa pihak yang belum terselesaikan secara hukum.

“Para tersangka mengaku diperintahkan oleh pihak tertentu untuk mengambil alih lahan tersebut dengan cara kekerasan. Kami masih menyelidiki siapa dalang utama di balik aksi ini,” kata Zendrato dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Selasa (25/2/2025).

Sengketa lahan sering kali menjadi pemicu konflik di berbagai daerah, terutama ketika status kepemilikannya tidak jelas atau melibatkan banyak pihak. Dalam banyak kasus, pihak yang memiliki kepentingan ekonomi sering kali menggunakan jasa preman bayaran untuk mengintimidasi pemilik lahan asli agar menyerahkan haknya.

BACA :   Presiden Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen, Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak

Penangkapan dan Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan sebelas tersangka dengan inisial NN, AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW, dan SH. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, salah satunya berinisial NN yang diduga sebagai pembawa senjata api.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Sembilan bilah parang
  • Dua celurit
  • Satu senjata api jenis senapan angin PCC

Barang bukti ini menunjukkan bahwa para tersangka telah mempersiapkan aksi kekerasan dengan matang. Senjata api yang dibawa juga mengindikasikan adanya ancaman yang lebih serius.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Senjata Tajam. Berdasarkan pasal yang dikenakan, mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk memberantas aksi premanisme di wilayah Depok. “Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal yang mengancam keselamatan warga. Siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Zendrato.

Upaya Kepolisian dalam Mencegah Kejadian Serupa

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, kepolisian akan meningkatkan patroli keamanan di wilayah rawan konflik. Selain itu, kerja sama dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat juga akan diperkuat guna menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur hukum yang sah.

Beberapa langkah yang telah dirancang oleh pihak kepolisian meliputi:

  • Meningkatkan pengawasan di daerah rawan konflik
  • Mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aksi premanisme
  • Menindak tegas kelompok-kelompok kriminal yang beroperasi di Depok
  • Mendorong penyelesaian sengketa lahan secara legal tanpa kekerasan
BACA :   Pedagang Kelapa Dibacok Begal di Bandung Barat, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Selain itu, pihak berwenang juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan premanisme yang lebih luas dan apakah ada aktor intelektual yang mendalangi aksi tersebut.

Insiden penyerangan yang dilakukan oleh preman bayaran di Depok menjadi alarm keras bagi pihak berwenang untuk lebih serius dalam menangani kasus premanisme. Sengketa lahan yang berujung pada tindakan anarkis menunjukkan masih lemahnya penegakan hukum dalam menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah secara damai.

Keberhasilan kepolisian dalam menangkap sebelas tersangka patut diapresiasi, namun lebih dari itu, langkah preventif harus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan komitmen bersama dalam menjaga keamanan, diharapkan aksi premanisme dapat diminimalisir, sehingga warga Depok bisa hidup lebih aman dan tenteram.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Apa penyebab utama serangan preman bayaran di Depok?

Serangan ini dipicu oleh sengketa lahan yang telah berlangsung lama antara beberapa pihak yang mengklaim kepemilikan tanah.

2. Berapa jumlah tersangka yang berhasil diamankan?

Sebanyak sebelas orang tersangka berhasil ditangkap oleh kepolisian.

3. Apa saja barang bukti yang disita oleh polisi?

Polisi menyita sembilan parang, dua celurit, dan satu senjata api jenis senapan angin PCC.

4. Apa hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para tersangka?

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

5. Apa langkah kepolisian untuk mencegah kejadian serupa?

Kepolisian meningkatkan patroli keamanan, mengajak masyarakat lebih aktif melapor, dan menindak tegas kelompok kriminal yang beroperasi di wilayah Depok.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL