INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Pembongkaran bangunan liar (bangli) yang terletak di sepanjang Jalan Raya Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, baru-baru ini menyoroti temuan mengejutkan. Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Bekasi menemukan lahan di atas bantaran Kali Baru yang sudah bersertifikat. Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait status hukum tanah tersebut dan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah.
Bangunan yang terpaksa dibongkar oleh Satpol PP tersebut terdiri dari berbagai usaha, seperti jasa pembuatan kusen, laundry, serta rumah toko (ruko). Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat tujuh bidang tanah milik warga yang memiliki alas hak. Rinciannya adalah empat bangunan di RT 03 dengan sertifikat, dua bangunan di RT 01 yang juga bersertifikat, serta satu bangunan yang hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB).
Koordinasi Dengan BPN dan Perum Jasa Tirta
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengungkapkan bahwa ketujuh bangunan yang memiliki alas hak tersebut tidak dibongkar, mengingat status tanah yang bersertifikat. Meski demikian, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan Perum Jasa Tirta (PJT) untuk mengecek lebih lanjut status dan sejarah alas hak tanah tersebut.
Surya menjelaskan bahwa sekitar tahun 1970-an, Kali Baru bukanlah kali alam, melainkan saluran sekunder atau irigasi yang dikelola oleh Perum Otorita Jatiluhur (POJ), yang kini berubah nama menjadi Perum Jasa Tirta (PJT). Pada masa itu, tanah di sepanjang kali tersebut dibebaskan oleh POJ untuk keperluan saluran irigasi.
Pemetaan dan Verifikasi Status Tanah
“Pemerintah melalui POJ, sekarang PJT itu telah membebaskan tanah. Nah nanti ada petanya, apakah yang bersertifikat itu masuk peta? Kemarin juga ada kita bawa petanya oleh PJT. Tapi masih 0 berbanding 3.000. Jadi belum terlalu valid. Nanti ada dibawa yang valid. Nanti kita turun bersama aparat desa, muspika kecamatan, nanti kita cek,” ujar Surya.
Lebih lanjut, Surya menjelaskan bahwa jika terbukti ketujuh bidang tanah yang memiliki alas hak tersebut berada di atas saluran sekunder Kali Baru yang dibebaskan oleh pemerintah, maka Perum Jasa Tirta atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) akan mempertimbangkan untuk membatalkan sertifikat atas tanah tersebut.
“Dan nanti kita akan berkoordinasi. Tapi dengan dasar tidak langsung dibatalkan. Dilihat peta, nanti kita lihat, kita cek lapangan, kita ukur,” tambahnya.
Perhatian Pada Legalitas Tanah dan Keputusan Masa Depan
Kasus ini menjadi penting karena menyangkut masalah legalitas tanah di kawasan bantaran kali yang memiliki sejarah panjang dalam pengelolaannya. Sebagai upaya untuk menuntaskan permasalahan ini, tim dari berbagai instansi, termasuk aparat desa dan Muspika Kecamatan, akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut. Pemetaan yang lebih akurat akan sangat menentukan apakah tanah yang sudah bersertifikat tetap sah atau perlu dilakukan pembatalan sertifikatnya.
Pertanyaan Umum (FAQ) – Pembongkaran Bangunan Liar dan Status Sertifikat Tanah
1. Apa yang ditemukan oleh Satpol PP dalam pembongkaran bangunan liar di Kabupaten Bekasi?
Satpol PP Kabupaten Bekasi menemukan beberapa bangunan liar yang berdiri di atas bantaran Kali Baru. Beberapa di antaranya memiliki sertifikat tanah yang sah.
2. Mengapa bangunan-bangunan yang memiliki sertifikat tidak dibongkar?
Bangunan yang memiliki sertifikat tidak dibongkar karena status tanah tersebut sah secara hukum. Namun, proses verifikasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah tanah tersebut berada dalam area yang dibebaskan oleh pemerintah untuk saluran irigasi.
3. Apa langkah selanjutnya setelah ditemukan tanah bersertifikat di atas bantaran Kali Baru?
Langkah selanjutnya adalah verifikasi dengan menggunakan peta dan pengukuran lapangan untuk memastikan status tanah tersebut. Jika tanah terbukti berada di saluran sekunder Kali Baru yang dibebaskan pemerintah, maka sertifikat tanah tersebut bisa dibatalkan.
4. Siapa yang akan terlibat dalam verifikasi status tanah ini?
Verifikasi akan melibatkan Perum Jasa Tirta (PJT), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, serta aparat desa dan Muspika Kecamatan untuk memastikan keakuratan data dan status tanah.
5. Apa yang akan terjadi jika sertifikat tanah dibatalkan?
Jika sertifikat tanah terbukti tidak sah, maka status tanah tersebut akan dibatalkan dan proses penataan ulang akan dilakukan untuk memastikan tanah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL