INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang karyawan pabrik baja ringan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi korban penganiayaan oleh seorang debt collector setelah berupaya mencegah aksi penagihan utang yang salah sasaran.
Peristiwa itu terjadi ketika pelaku berinisial J bersama empat orang rekannya mendatangi pabrik tempat korban bekerja, untuk menagih utang kepada seorang wanita yang diduga bekerja di lokasi tersebut.
“Pelaku J menggoyang-goyang pagar pabrik lalu memaksa masuk. Korban, yang berinisial C, berusaha mencegah mereka, tapi malah menjadi sasaran kekerasan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada wartawan, Selasa (13/5).
Menurut keterangan polisi, pelaku J mengaku hendak menagih utang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan tanggungan seorang wanita. Informasi mengenai tempat kerja wanita tersebut diperoleh dari mantan suaminya. Namun setelah dicek, ternyata wanita tersebut bukan karyawan pabrik yang dimaksud dan diketahui sudah bercerai dengan suaminya.
Motifnya berkaitan dengan kredit yang dilakukan oleh suami dari wanita tersebut. Suaminya menggunakan nama istrinya untuk pengajuan kredit dan menyebut istrinya bekerja di pabrik ini. Ternyata tidak benar,” jelas Arfan.
Akibat insiden itu, korban C mengalami luka di sekujur tubuhnya dan langsung mendapatkan perawatan medis. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku utama J, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Identitas pelaku lain sudah kami kantongi. Salah satu dari mereka tidak melakukan kekerasan, tapi tetap akan kami periksa lebih lanjut,” tambah Arfan.
Pelaku J kini dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau kekerasan. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Penganiayaan Karyawan Pabrik oleh Debt Collector di Cengkareng
1. Apa yang terjadi di pabrik baja ringan di Cengkareng?
Seorang karyawan berinisial C dianiaya oleh seorang debt collector berinisial J yang memaksa masuk ke area pabrik untuk menagih utang kepada seorang wanita yang sebenarnya tidak bekerja di sana.
2. Siapa target utama penagihan utang oleh debt collector?
Target penagihan adalah seorang wanita yang diduga oleh pelaku bekerja di pabrik tersebut. Namun informasi itu ternyata salah. Wanita itu sudah bercerai dan tidak memiliki hubungan kerja dengan pabrik.
3. Bagaimana korban bisa menjadi sasaran kekerasan?
Korban C mencoba mencegah pelaku masuk ke area pabrik. Namun pelaku J tetap menerobos masuk dan melakukan penganiayaan terhadap C yang saat itu sedang berjaga.
4. Apa motif utama dari pelaku?
Pelaku menagih utang berdasarkan informasi dari mantan suami wanita yang menyebut bahwa istrinya bekerja di pabrik tersebut. Utang diduga terkait kredit atas nama sang istri.
5. Apa saja luka yang dialami korban?
Korban mengalami luka di sekujur tubuh akibat dianiaya secara fisik oleh pelaku.
6. Apakah pelaku sudah ditangkap?
Ya. Pelaku utama berinisial J sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Tiga rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
7. Pasal apa yang dikenakan terhadap pelaku?
Pelaku dijerat dengan Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan) dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan atau ancaman).
8. Apa tindakan kepolisian selanjutnya?
Polisi akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat serta menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran hukum lain yang terjadi dalam aksi penagihan tersebut.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL