Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Polri Ungkap Motif Pemalsuan Sertifikat Tanah di Desa Kohod, Tangerang: Ekonomi Jadi Alasan Utama

×

Polri Ungkap Motif Pemalsuan Sertifikat Tanah di Desa Kohod, Tangerang: Ekonomi Jadi Alasan Utama

Sebarkan artikel ini
Image Credit Nadia Putri Rahmani/Antara - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Image Credit Nadia Putri Rahmani/Antara - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Penyelidikan kasus pemalsuan sertifikat Hak Satuan Rumah Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, semakin berkembang. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkapkan bahwa motif di balik pemalsuan dokumen tersebut berkaitan dengan keuntungan ekonomi. Penyidik telah menetapkan empat tersangka yang terdiri dari Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE, dalam kasus ini.

Dalam proses penyidikan, Polri menemukan adanya saling lempar jawaban mengenai uang yang diterima terkait pemalsuan sertifikat. Hal ini membuat para penyidik meyakini bahwa tujuan utama dari pemalsuan dokumen ini adalah untuk mencari keuntungan pribadi.

Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

Keempat tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri diduga telah bersama-sama memalsukan sejumlah dokumen penting yang digunakan untuk pengajuan sertifikat tanah. Dokumen-dokumen palsu tersebut antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan tanah, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod. Proses pemalsuan ini dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Salah satu temuan yang mencuat dalam proses penyidikan adalah konfrontasi antara Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan penerima kuasa yang dilakukan oleh penyidik. Saat ditanya mengenai uang yang diterima di balik pemalsuan sertifikat, para tersangka saling melemparkan jawaban satu sama lain. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa motif dari pemalsuan ini adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Motif Ekonomi di Balik Pemalsuan Sertifikat

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan motif di balik pemalsuan sertifikat tanah ini. Meskipun penyidik belum dapat memastikan jumlah uang yang diterima oleh tersangka, dapat disimpulkan bahwa tujuan utama adalah ekonomi. Uang yang diterima dari pemalsuan sertifikat tersebut berputar di antara para tersangka yang saling lempar tanggung jawab.

Djuhandhani juga menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami lebih lanjut mengenai siapa yang mendapatkan keuntungan utama dari pemalsuan dokumen ini. Sehingga, pihak kepolisian belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai jumlah pasti uang yang terlibat dalam kasus ini.

Penyelidikan dan Barang Bukti yang Disita

Dalam proses penyelidikan, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan pemalsuan sertifikat tanah. Sejumlah barang bukti disita, termasuk satu unit printer, layar monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod. Peralatan-peralatan ini diduga digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen lainnya yang digunakan dalam pengajuan sertifikat tanah yang tidak sah.

Selain itu, Polri juga telah mengirim 263 warkat yang disita untuk diperiksa di laboratorium forensik (Labfor) guna memastikan keabsahannya. Dokumen-dokumen yang telah dipalsukan ini termasuk 263 SHGB dan 17 SHM yang diterbitkan untuk warga Desa Kohod. Penyidik berusaha memastikan apakah dokumen-dokumen ini benar-benar sah atau merupakan hasil pemalsuan.

BACA :   Tindakan Berlebihan Aipda Robig: Fakta Rekonstruksi Penembakan Gamma

Kasus Pagar Laut dan Hubungannya dengan Pemalsuan Sertifikat Tanah

Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini tidak lepas dari polemik yang lebih besar terkait dengan proyek pagar laut yang juga terjadi di kawasan tersebut. Beberapa dokumen yang dipalsukan, termasuk surat-surat yang digunakan dalam pengajuan permohonan sertifikat tanah, berkaitan dengan upaya untuk menguasai tanah yang seharusnya tidak sah untuk dimiliki oleh pihak tertentu. Pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat ini berusaha mendapatkan keuntungan dari tanah yang seharusnya tidak bisa diberikan hak kepemilikan.

Penyidik kini tengah mengembangkan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu apakah kasus pemalsuan sertifikat tanah ini memiliki keterkaitan langsung dengan proyek pagar laut yang lebih besar di wilayah tersebut.

Proses Hukum dan Potensi Hukuman

Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah ini dijerat dengan pasal-pasal terkait dengan pemalsuan surat dan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka untuk menggali lebih dalam mengenai aliran uang yang terlibat, serta siapa yang mendapat keuntungan dari pemalsuan sertifikat ini.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah di Desa Kohod, Tangerang, ini mengungkapkan adanya praktik kecurangan yang melibatkan sejumlah pejabat desa dan penerima kuasa. Motif ekonomi jelas menjadi alasan utama di balik pemalsuan dokumen yang merugikan banyak pihak, termasuk warga yang berhak atas tanah mereka.

Penegakan hukum yang tegas terhadap para tersangka diharapkan bisa memberi efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Pemerintah dan pihak berwenang juga perlu memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan berjalan dengan transparan dan bebas dari manipulasi.

Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen tanah, guna menjaga integritas sistem pertanahan di Indonesia.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Desa Kohod, Tangerang


1. Apa yang dimaksud dengan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Desa Kohod? Kasus ini melibatkan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk bidang tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, yang dilakukan oleh oknum pejabat desa dan penerima kuasa. Pemalsuan ini berkaitan dengan upaya penguasaan tanah yang tidak sah.

BACA :   Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro Akui Menyalahgunakan Wewenang dalam Kasus Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar

2. Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah? Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini: Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE.

3. Apa motif di balik pemalsuan sertifikat tanah ini? Motif utama dari pemalsuan sertifikat tanah ini adalah ekonomi. Penyidik menduga bahwa para tersangka berusaha mencari keuntungan pribadi dari manipulasi dokumen terkait tanah yang seharusnya tidak sah untuk diterbitkan sertifikatnya.

4. Apa saja dokumen yang dipalsukan dalam kasus ini? Dokumen yang dipalsukan antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat keterangan tanah, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat tanah dari warga Desa Kohod. Semua dokumen ini digunakan untuk mengajukan sertifikat tanah yang tidak sah.

5. Apa dampak dari pemalsuan sertifikat tanah ini? Pemalsuan sertifikat tanah ini dapat merugikan warga yang berhak atas tanah mereka, mengganggu administrasi pertanahan, dan menciptakan ketidakpastian hukum atas kepemilikan tanah. Hal ini juga dapat merusak integritas sistem pertanahan di Indonesia.

6. Apa yang ditemukan dalam penyelidikan Polri terkait kasus ini? Polri telah mengidentifikasi bahwa ada pemalsuan dokumen untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah. Selain itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk printer dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen.

7. Apa saja barang bukti yang disita dalam penggeledahan? Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit printer, layar monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod, yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen tanah.

8. Apa yang akan terjadi dengan tersangka yang terlibat dalam kasus ini? Tersangka yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat tanah akan dijerat dengan pasal-pasal tentang pemalsuan surat dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

9. Apa hubungan antara kasus ini dan proyek pagar laut di Tangerang? Pemalsuan sertifikat tanah ini berkaitan dengan polemik pagar laut di wilayah Tangerang, di mana beberapa tanah yang disertifikatkan mungkin terhubung dengan proyek tersebut. Penyidik masih mengembangkan keterkaitan antara keduanya.

10. Apa langkah selanjutnya dalam penyidikan kasus ini? Penyidik Polri akan melanjutkan pemeriksaan dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk menggali aliran uang dan siapa yang mendapatkan keuntungan dari pemalsuan sertifikat tanah. Penyelidikan juga akan memastikan keabsahan dokumen yang telah dipalsukan melalui laboratorium forensik.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL