INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Ibunda almarhum Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), secara tegas menolak upaya berdamai terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan anaknya. Ia meminta agar proses hukum atas kematian Argo Ericko terus dilanjutkan hingga tuntas demi keadilan.
Kehadiran Melina, ibu almarhum, di Gedung Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM pada Rabu (28/5) menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan ahli waris oleh pihak kepolisian. FH UGM yang mendampingi keluarga korban menerima kunjungan tersebut melalui Dekan FH UGM, Dahliana Hasan.
Dahliana menegaskan komitmen kampus untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi keluarga Argo Ericko. “Keluarga ingin proses hukum dilanjutkan agar kebenaran dan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Dahliana kepada media.
Tim hukum FH UGM, yang terdiri dari tiga advokat mitra PKBH, siap mendampingi keluarga dalam seluruh proses hukum, mulai dari tahap kepolisian, pengadilan, hingga putusan akhir. Pendampingan psikologis juga diberikan untuk membantu keluarga menghadapi masa sulit.
Melina menyampaikan kesedihan mendalam atas kepergian anak semata wayangnya. “Anak saya baik, sopan, pintar, dan banyak membantu orang lain. Saya sangat kehilangan, meski sudah berusaha ikhlas,” ungkapnya dengan suara lirih.
Kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi kini telah memasuki tahap penyidikan dengan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. FH UGM mengapresiasi kerja aparat dan berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan demi tegaknya keadilan.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Kematian Argo Ericko dan Pendampingan Hukum FH UGM
1. Siapa Argo Ericko Achfandi?
Argo Ericko Achfandi adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Sleman.
2. Apa sikap keluarga terkait upaya perdamaian dalam kasus ini?
Ibunda Argo, Melina, menolak berdamai dan meminta agar proses hukum terus dilanjutkan hingga tuntas demi mendapatkan keadilan.
3. Apa peran FH UGM dalam kasus ini?
FH UGM memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada keluarga almarhum Argo Ericko, mulai dari tahap penyidikan hingga proses pengadilan.
4. Siapa yang mendampingi keluarga korban?
Tim hukum FH UGM yang terdiri dari tiga advokat mitra Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM ditunjuk untuk mendampingi keluarga selama proses hukum.
5. Bagaimana kondisi psikologis keluarga saat ini?
Keluarga, terutama ibu korban, mendapat pendampingan psikologis mengingat kondisi duka yang mendalam atas kehilangan Argo Ericko.
6. Apa status hukum kasus kecelakaan ini?
Pelaku kecelakaan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan proses hukum sedang berjalan.
7. Apa harapan keluarga dan FH UGM terhadap proses hukum?
Keluarga dan FH UGM berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan dapat menegakkan keadilan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL