INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua dari tiga tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Penahanan dilakukan usai ditetapkannya Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka pada Selasa dini hari, 22 April 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa JS dan TB akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara MS tidak ditahan karena telah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan sedang menjalani penahanan dalam kasus tersebut.
“Ketiga tersangka diduga terlibat permufakatan jahat untuk menggagalkan proses penanganan perkara korupsi, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan pengadilan,” ujar Qohar.
Suap hingga Rp60 Miliar, Narasi Negatif di Media
Menurut Kejagung, para tersangka menyusun strategi mulai dari menyebarkan opini publik yang menyudutkan Kejaksaan, membiayai demonstrasi, hingga mengatur pemberitaan negatif di berbagai media, termasuk JakTV. MS dan JS diketahui membayar TB sebesar Rp478,5 juta untuk menyebarkan konten dan berita yang mendiskreditkan Kejaksaan.
Mereka juga menggelar seminar, talkshow, dan podcast untuk memengaruhi opini publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk mempublikasikan narasi negatif melalui media sosial dan saluran resmi JakTV di YouTube dan TikTok.
Selain itu, mereka terlibat dalam aksi penghapusan berita dan konten digital yang menjadi barang bukti elektronik. Dalam proses penyidikan, para tersangka juga memberikan keterangan palsu terkait dugaan pengaturan vonis.
Uang Suap Diduga Capai Rp60 Miliar
Lebih jauh, kasus ini berkembang setelah terungkap adanya dugaan pengaturan vonis melalui jalur suap. Pejabat hukum Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), diduga menyanggupi permintaan dana hingga Rp60 miliar yang diminta oleh oknum peradilan.
Awalnya, Syafei menyatakan kesediaan menyiapkan Rp20 miliar untuk pengurusan vonis bebas. Namun, permintaan meningkat menjadi tiga kali lipat setelah pertemuan dengan sejumlah pihak termasuk Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakut, dan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel kala itu.
Dana kemudian diserahkan secara bertahap, dengan transaksi terakhir dilakukan di area parkir SCBD, Jakarta Selatan. Uang suap diserahkan dalam bentuk mata uang asing, baik dolar AS maupun dolar Singapura, dan disalurkan hingga ke tangan hakim.
“Tindakan ini merupakan upaya sistematis untuk merusak integritas penegakan hukum dan menghalangi jalannya keadilan,” tegas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan yang menghalangi proses penegakan hukum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas mafia hukum di balik perkara korupsi minyak goreng, termasuk keterlibatan oknum advokat, akademisi, dan media.
Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Obstruction of Justice Korupsi Minyak Goreng
1. Siapa saja tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung?
Tiga tersangka baru adalah:
-
Marcella Santoso (MS) – Advokat
-
Junaidi Saibih (JS) – Dosen dan advokat
-
Tian Bahtiar (TB) – Direktur Pemberitaan JakTV
2. Mengapa mereka dijadikan tersangka?
Ketiganya diduga melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Mereka dianggap menyusun strategi untuk menggagalkan proses hukum, termasuk menyebar narasi negatif di media dan mengatur pemberitaan.
3. Apakah semua tersangka ditahan?
Tidak. Hanya JS dan TB yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Marcella Santoso tidak ditahan karena sudah menjadi tersangka dan ditahan dalam perkara suap terpisah.
4. Apa isi tuduhan obstruction of justice terhadap mereka?
Tuduhan meliputi:
-
Penyebaran opini yang menyesatkan lewat media dan media sosial
-
Pembiayaan demonstrasi untuk memengaruhi opini publik
-
Penghapusan barang bukti elektronik
-
Pemberian keterangan palsu selama penyidikan
5. Berapa besar dana suap yang disebut dalam kasus ini?
Nilainya meningkat dari Rp20 miliar menjadi Rp60 miliar, dan diserahkan dalam bentuk mata uang asing (SGD dan USD). Dana tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi putusan perkara korupsi minyak goreng.
6. Apa pasal yang disangkakan kepada para tersangka?
Mereka dijerat dengan:
-
Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001)
-
Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
7. Apa ancaman hukuman atas perbuatan tersebut?
Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara bagi siapa pun yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam tindak pidana korupsi.
8. Apa langkah Kejagung selanjutnya?
Kejagung menyatakan akan terus mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk mereka yang berada di dalam lembaga peradilan maupun swasta, untuk membongkar praktik mafia hukum secara menyeluruh.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL