INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton pasir timah kering yang hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur laut. Pengungkapan ini dilakukan di Perairan Bangka Barat pada Kamis malam, 15 Mei 2025.
Tersangka berinisial LM alias Meng (39), yang merupakan kapten kapal kayu asal Pulau Mas, Bangsal, Kepulauan Riau, berhasil diamankan bersama barang bukti. Pasir timah tersebut dikemas dalam 400 karung masing-masing seberat 50 kilogram dan ditemukan di atas kapal KM Laut Biru-V.
“Sebanyak 400 karung pasir timah berhasil kami amankan dari kapal tersebut,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Jumat (16/5/2025).
Operasi pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal ini dilakukan oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud yang bekerja sama dengan personel KP XXVIII-2008. Selain mengamankan pasir timah, kapal kayu yang digunakan untuk membawa muatan ilegal itu turut disita sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka LM ditahan di Mako Polairud Polda Babel, sedangkan barang bukti berupa pasir timah disimpan di Rupbasan Pangkalpinang untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur tentang larangan penyelundupan mineral dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda yang cukup berat.
Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penambangan dan penyelundupan pasir timah ilegal, yang menjadi salah satu sumber daya mineral strategis di wilayah ini.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran terkait pasir timah ilegal,” tegas Kombes Fauzan.
Pasir timah ilegal yang diselundupkan berpotensi merugikan negara dari segi pendapatan pajak dan devisa, serta berdampak negatif terhadap lingkungan dan kelestarian sumber daya alam Bangka Belitung. Penertiban ketat diharapkan mampu menekan praktik ilegal yang merajalela di sektor pertambangan ini.
Pertanyaan Umum (FAQ): Penyelundupan Pasir Timah di Bangka Belitung
1. Apa yang terjadi dalam kasus penyelundupan pasir timah di Bangka Belitung?
Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan 20 ton pasir timah kering yang hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur laut.
2. Di mana lokasi penggagalan penyelundupan terjadi?
Pengungkapan dilakukan di Perairan Bangka Barat pada Kamis, 15 Mei 2025.
3. Siapa tersangka dalam kasus ini?
Tersangka adalah LM alias Meng (39), kapten kapal kayu asal Pulau Mas, Bangsal, Kepulauan Riau.
4. Berapa banyak pasir timah yang disita?
Sebanyak 400 karung pasir timah, masing-masing seberat 50 kilogram, atau total 20 ton pasir timah kering berhasil diamankan.
5. Kapal apa yang digunakan untuk menyelundupkan pasir timah?
Kapal kayu dengan nama KM Laut Biru-V yang digunakan sebagai alat penyelundupan turut disita sebagai barang bukti.
6. Apa sanksi hukum yang diterapkan terhadap tersangka?
Tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
7. Apa dampak penyelundupan pasir timah ilegal terhadap wilayah Bangka Belitung?
Penyelundupan pasir timah ilegal merugikan negara dari segi ekonomi dan mengancam kelestarian lingkungan serta sumber daya mineral strategis daerah.
8. Apa tindakan lanjutan yang dilakukan pihak kepolisian?
Polda Bangka Belitung berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penambangan dan penyelundupan pasir timah ilegal di wilayahnya.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL