...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Uang Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof Ricar: Sidang Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Memanas

×

Uang Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof Ricar: Sidang Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Memanas

Sebarkan artikel ini
Zarof Ricar, terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur, mengaku miliki emas 51 kg dan uang hampir Rp 1 triliun dari bisnis tambang, properti, hingga mobil antik. (Beritasatu/Basudiwa Supraja)
Zarof Ricar, terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur, mengaku miliki emas 51 kg dan uang hampir Rp 1 triliun dari bisnis tambang, properti, hingga mobil antik. (Beritasatu/Basudiwa Supraja)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Tiga terdakwa yang diperiksa dalam persidangan kali ini adalah Zarof Ricar (mantan pejabat Mahkamah Agung), Lisa Rachmat (advokat), dan Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur).

Jaksa Bongkar Uang Fantastis dan Emas di Rumah Zarof Ricar

Sidang dibuka dengan pemaparan temuan mencengangkan di rumah terdakwa Zarof Ricar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan barang bukti berupa uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram. Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing, termasuk dolar Singapura dan dolar Hong Kong.

Jaksa menilai jumlah kekayaan tersebut sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan resmi seorang pejabat negara.

Zarof Mengaku Kaya dari Bisnis Tambang dan Mobil Antik

Menanggapi pertanyaan jaksa, Zarof Ricar membantah tuduhan suap. Ia mengklaim bahwa kekayaannya berasal dari bisnis pribadi yang dijalankan selama menjabat di Mahkamah Agung.

“Saya beberapa kali jadi perantara jual beli tambang. Dapat komisi dari situ,” ujar Zarof di hadapan majelis hakim.

Zarof menyebut dirinya pernah menjadi perantara dalam transaksi tambang emas, batu bara, nikel, hingga pasir. Ia bahkan menyebut keterlibatannya dalam transaksi tambang emas di Papua.

Tak hanya tambang, Zarof juga menyatakan memiliki usaha jual beli properti dan mobil antik, yang disebutnya sebagai sumber pendapatan lain.

Makelar Perkara dan Dugaan Suap dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

Kasus ini mencuat ke publik setelah vonis bebas Ronald Tannur—anak anggota DPR—dalam kasus penganiayaan, diduga terjadi karena adanya intervensi pihak luar. Zarof Ricar, yang dikenal sebagai makelar perkara MA, diduga memainkan peran sentral dalam memengaruhi putusan tersebut.

Jaksa menduga bahwa uang dan emas senilai triliunan rupiah yang ditemukan di kediaman Zarof berkaitan langsung dengan upaya jual beli perkara.

Pengusutan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Ahli hukum yang dihadirkan sebelumnya menyebut bahwa gratifikasi di atas Rp 10 juta wajib dilaporkan ke KPK. Jika tidak, maka secara hukum dapat dikategorikan sebagai suap. Beban pembuktian kini berada di tangan terdakwa untuk menjelaskan legalitas asal-usul harta tersebut.

Jaksa menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan:

  • Pemeriksaan aliran dana mencurigakan,

  • Pemanggilan saksi tambahan,

  • Penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Publik Soroti Integritas Peradilan

Penemuan uang miliaran rupiah dan emas dalam jumlah besar di rumah seorang mantan pejabat MA memunculkan kembali pertanyaan serius soal integritas lembaga peradilan di Indonesia. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa praktik makelar perkara masih menjadi masalah laten dalam sistem hukum nasional.

Sidang kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur menjadi sorotan nasional, terutama setelah pengungkapan kekayaan fantastis milik Zarof Ricar. Dengan temuan uang tunai dan emas bernilai nyaris Rp 1 triliun, publik dan penegak hukum kini menuntut jawaban: Apakah kekayaan itu benar hasil usaha legal, atau justru hasil praktik jual beli perkara?

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan, dengan fokus pada penelusuran transaksi keuangan dan saksi baru. Perkembangan kasus ini akan menjadi ujian penting bagi transparansi dan reformasi sistem peradilan Indonesia.


Pertanyaan Umum (FAQ): Seputar Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur dan Harta Zarof Ricar


1. Siapa itu Zarof Ricar dan apa perannya dalam kasus ini?

Zarof Ricar adalah mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ia dikenal sebagai makelar perkara dan diduga berperan dalam memengaruhi keputusan pengadilan.

2. Apa hubungan Ronald Tannur dengan kasus suap ini?

Ronald Tannur adalah anak seorang anggota DPR yang sebelumnya dituduh dalam kasus penganiayaan. Ia divonis bebas, dan keputusan itu diduga dipengaruhi oleh praktik suap yang melibatkan Zarof Ricar dan pihak lainnya.

3. Apa saja barang bukti yang ditemukan di rumah Zarof Ricar?

Jaksa menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun, terdiri dari mata uang asing seperti dolar Singapura dan dolar Hong Kong, serta emas batangan seberat 51 kg di brankas pribadi Zarof Ricar.

4. Dari mana asal uang Rp 1 triliun dan emas tersebut menurut Zarof?

Zarof mengklaim bahwa kekayaannya berasal dari bisnis pribadi, termasuk menjadi perantara jual beli tambang (emas, batu bara, nikel), jual beli rumah, dan bisnis mobil antik. Namun klaim ini masih diselidiki oleh jaksa.

5. Apa itu gratifikasi, dan mengapa hal ini penting dalam kasus Zarof?

Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang yang diterima oleh penyelenggara negara. Jika bernilai di atas Rp 10 juta dan tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari, maka dianggap sebagai suap. Dalam kasus Zarof, besarnya kekayaan menimbulkan dugaan kuat adanya gratifikasi ilegal.

6. Apakah Ronald Tannur bisa kembali diproses hukum?

Jika terbukti bahwa vonis bebas terhadap Ronald diperoleh melalui suap atau intervensi ilegal, maka putusan tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), dan Ronald bisa kembali diproses.

7. Apa yang akan terjadi selanjutnya dalam sidang ini?

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan aliran dana mencurigakan, pemanggilan saksi tambahan, dan penggalian bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Zarof Ricar.

8. Mengapa kasus ini penting bagi publik?

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana praktik korupsi dan makelar perkara bisa merusak keadilan hukum. Penanganan yang transparan dan tegas sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL