INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Sebuah video yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap balita di sebuah klinik khitanan di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial. Aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh tenaga medis sekaligus pemilik klinik, Dani Radiana, pada Rabu (8/5/2025).
Dalam rekaman CCTV yang tersebar, terlihat pelaku menampar kepala balita yang hendak disunat. Saat kejadian, orang tua korban berada di luar ruangan dan menyaksikan melalui monitor pengawas yang disediakan oleh klinik.
Pengakuan Pelaku dan Alasan Kekerasan
Dani Radiana mengakui perbuatannya dan menyebut tindakannya terjadi secara refleks karena balita terus meronta menjelang proses khitan.
“Pada saat anak itu mau disunat, anak tersebut terus berontak. Secara refleks saya khilaf. Mungkin ini ujian bagi saya dan saya ambil hikmahnya,” ujar Dani saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).
Mediasi dan Perdamaian Kedua Pihak
Setelah kejadian, mediasi awal dilakukan antara pelaku dan keluarga korban dengan hasil saling memaafkan. Namun, setelah video tersebut viral, mediasi ulang digelar dengan pendampingan pihak kepolisian Polres Cianjur.
“Sebelumnya sudah islah, tetapi karena videonya viral, saya dipanggil polisi dan dilakukan mediasi kembali,” jelas Dani.
Dalam mediasi kedua ini, kedua belah pihak kembali menyatakan telah menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan damai. Dani menegaskan bahwa secara hukum baik pidana maupun perdata tidak ada masalah lagi.
“Kami mediasi lagi bersama pihak kepolisian. Dalam mediasi tersebut sudah islah, dan secara pidana maupun perdata tidak ada persoalan lagi,” tutup Dani.
❓ Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Kekerasan Balita di Klinik Khitanan Cianjur
🔹 1. Apa yang terjadi di klinik khitanan di Cianjur?
Seorang balita menjadi korban kekerasan oleh tenaga medis di sebuah klinik khitanan di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Cianjur. Pelaku, Dani Radiana, menampar balita yang hendak disunat, dan aksinya terekam kamera pengawas.
🔹 2. Siapa pelaku kekerasan tersebut?
Pelaku adalah Dani Radiana, pemilik sekaligus tenaga medis di klinik khitanan tersebut. Ia mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan secara refleks karena balita terus meronta.
🔹 3. Kapan peristiwa kekerasan ini terjadi?
Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 Mei 2025, dan viral setelah rekaman CCTV tersebar di media sosial beberapa hari kemudian.
🔹 4. Apakah keluarga korban melapor ke polisi?
Awalnya, pihak keluarga dan pelaku telah melakukan mediasi dan saling memaafkan. Namun setelah video viral, mediasi ulang dilakukan dengan pendampingan dari Polres Cianjur.
🔹 5. Apakah kasus ini akan berlanjut ke jalur hukum?
Dalam mediasi kedua, kedua belah pihak menyatakan telah menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Surat damai ditandatangani, dan baik secara pidana maupun perdata tidak dilanjutkan ke proses hukum.
🔹 6. Apakah tindakan kekerasan ini termasuk pelanggaran hukum?
Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap anak termasuk pelanggaran. Namun jika telah terjadi kesepakatan damai dan tidak ada pelaporan lanjutan, proses hukum dapat dihentikan berdasarkan asas restorative justice.
🔹 7. Apa yang bisa dilakukan jika melihat kekerasan serupa?
Masyarakat dapat segera melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak ke pihak berwajib seperti Polres terdekat, atau menghubungi layanan pengaduan kekerasan anak seperti KPAI dan P2TP2A.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL