Indonesia Updates
TangerangBeritaNasional

Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Polemik, Kerugian Nelayan, dan Tuntutan Keadilan

×

Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Polemik, Kerugian Nelayan, dan Tuntutan Keadilan

Sebarkan artikel ini
Image Credit Juan Arda Guardiola/Beritasatu - TNI Angkatan Laut membongkaran pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Sabtu 18 Januari 2025
Image Credit Juan Arda Guardiola/Beritasatu - TNI Angkatan Laut membongkaran pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Sabtu 18 Januari 2025
bungkus

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi isu panas dengan berbagai pihak saling tarik pendapat. Langkah yang dilakukan TNI Angkatan Laut (TNI AL) atas perintah Presiden Prabowo Subianto mendapat sorotan, terutama dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Polemik Antara KKP dan TNI AL

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, meminta agar pagar laut tersebut tidak segera dibongkar dan dijadikan barang bukti untuk mengungkap pelaku pemasangan. Namun, pembongkaran tetap dilakukan oleh TNI AL dengan alasan mengembalikan akses bagi ribuan nelayan yang terdampak.

Pagar Laut: Mengganggu Nelayan dan Merusak Ekosistem

Pagar bambu yang terbentang di perairan Tangerang sejak 2024 ini dinilai merugikan nelayan. Ombudsman RI melaporkan kerugian hingga Rp9 miliar selama lima bulan terakhir akibat akses yang terhalang. Selain itu, potensi kerusakan ekosistem laut juga menjadi perhatian serius dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Siapa Pemilik Pagar Laut?

Hasil investigasi menunjukkan pagar tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan beberapa nama perusahaan dan individu yang tercatat sebagai pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) terkait lahan tersebut, termasuk PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

Langkah Selanjutnya

Setelah pertemuan antara Menteri KKP dan KSAL, disepakati batas waktu hingga Rabu (22/1/2025) untuk menemukan pemilik pagar. Jika tidak ada yang mengakui, pagar laut akan dibongkar paksa.

BACA :   Misteri Wanita di Atas Genteng, Polisi Selidiki

Polemik ini mencerminkan tantangan koordinasi antarlembaga, urgensi perlindungan lingkungan, dan pentingnya menjaga hak masyarakat, khususnya nelayan, dalam mencari nafkah.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions) :


1. Apa itu pagar laut di Tangerang?

Pagar laut di Tangerang adalah struktur bambu sepanjang 30,16 kilometer yang dipasang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar ini terdiri dari cerucuk bambu, anyaman bambu, paranet, dan karung pasir sebagai pemberat.

2. Mengapa pagar laut ini menjadi polemik?

Pagar ini diduga dipasang tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan melanggar aturan. Selain itu, keberadaannya menghalangi akses nelayan, merugikan mereka secara ekonomi, dan berpotensi merusak ekosistem laut.

3. Siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ini?

Saat ini, KKP masih menyelidiki pihak yang bertanggung jawab. Beberapa perusahaan dan individu dengan Hak Guna Bangunan (HGB) terkait lahan di lokasi tersebut telah diidentifikasi, tetapi belum ada yang secara resmi mengakui pemasangan pagar tersebut.

4. Mengapa TNI AL membongkar pagar laut ini?

TNI AL melaksanakan pembongkaran atas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk membuka akses bagi nelayan yang terhalang oleh pagar tersebut. Pembongkaran dilakukan untuk meringankan beban ekonomi nelayan yang terdampak.

5. Apa pendapat KKP tentang pembongkaran ini?

KKP meminta pembongkaran ditunda agar pagar tersebut bisa dijadikan barang bukti untuk mengungkap pelaku pemasangan. Pembongkaran tanpa koordinasi dianggap berpotensi menghambat proses hukum.

BACA :   DPRD Kota Bekasi Soroti Penurunan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada 2024

6. Apa dampak pagar laut terhadap nelayan?

Keberadaan pagar ini membuat nelayan harus memutar jauh untuk melaut, meningkatkan biaya bahan bakar, dan mengurangi hasil tangkapan. Ombudsman RI mencatat kerugian nelayan hingga Rp9 miliar dalam lima bulan terakhir.

7. Apakah pagar laut ini merusak lingkungan?

Ya, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pagar laut ini berpotensi merusak ekosistem laut. Kajian dampak lingkungan sedang dilakukan untuk menentukan kerusakan yang terjadi.

8. Apa aturan hukum terkait pemasangan pagar laut?

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pemanfaatan ruang laut secara menetap harus memiliki izin KKPRL. Pagar laut di Tangerang tidak memiliki izin tersebut, sehingga dinilai melanggar hukum.

9. Apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah?

Jika dalam waktu 2 x 24 jam tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan pagar laut ini, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa. Proses hukum terhadap pelanggar juga akan dilanjutkan.

10. Apa yang bisa dilakukan nelayan untuk mendapatkan hak mereka kembali?

Nelayan bisa melaporkan keluhan dan kerugian mereka kepada instansi terkait seperti Ombudsman RI, KKP, dan TNI AL. Selain itu, mereka dapat bergabung dengan komunitas nelayan untuk memperkuat advokasi hak mereka.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS


XBIO
bungkus