INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Tim Resmob Anaconda Polres Karawang berhasil meringkus dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang nenek berusia 70 tahun di Dusun Pasir Pongkor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat. Ironisnya, pelaku utama merupakan cucu korban sendiri.
Kejadian tragis ini berlangsung pada Selasa (26/4/2025) siang, saat SP, cucu kandung korban, datang ke rumah sang nenek dengan niat merampok. SP berupaya merebut gelang emas seberat 100 gram milik korban. Namun saat korban mencoba melawan, SP tega menusuk neneknya hingga meninggal dunia di tempat.
Kapolres Karawang, AKBP Fikih N Ardiansyah, dalam konferensi pers pada Jumat (2/5/2025) malam, menjelaskan bahwa motif dari aksi keji ini adalah masalah ekonomi.
“SP masuk ke rumah korban yang tidak dikunci saat suami korban tengah salat zuhur di masjid. Ketika korban melawan, SP langsung menusuk dan menghabisi nyawa neneknya, lalu kabur bersama temannya NY menggunakan sepeda motor,” terang AKBP Fikih.
NY diketahui berperan sebagai pengantar dan penjual barang hasil rampokan. Usai kejadian, keduanya melarikan diri ke wilayah Purwakarta.
Berkat penyelidikan intensif, Tim Resmob berhasil menangkap SP dan NY pada Rabu (30/4/2025) pukul 16.30 WIB di Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Scoopy, selembar surat pembelian gelang emas, tali berwarna hitam, dan satu unit ponsel.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340, 339, 338, dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pertanyaan Umum (FAQ) – Perampokan dan Pembunuhan Nenek di Karawang
1. Siapa korban dalam kasus perampokan Karawang ini?
Korban adalah seorang nenek berusia 70 tahun, warga Dusun Pasir Pongkor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.
2. Siapa pelaku perampokan dan pembunuhan tersebut?
Pelaku utama adalah SP, cucu kandung korban. Ia dibantu oleh NY, yang bertugas sebagai pengantar dan penjual barang hasil rampokan.
3. Kapan peristiwa ini terjadi?
Aksi perampokan dan pembunuhan terjadi pada Selasa, 26 April 2025, siang hari.
4. Apa motif pelaku melakukan kejahatan ini?
Menurut Kapolres Karawang, motif pelaku adalah faktor ekonomi. SP ingin mengambil gelang emas milik neneknya untuk dijual.
5. Bagaimana kronologi kejadian perampokan?
SP masuk ke rumah neneknya yang tidak dikunci ketika suami korban sedang salat di masjid. Ia mencoba mengambil gelang emas, namun ketika korban melawan, SP menusuknya hingga tewas. Setelah itu, ia kabur bersama NY menggunakan sepeda motor.
6. Di mana pelaku ditangkap?
Keduanya ditangkap di Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 30 April 2025, pukul 16.30 WIB.
7. Barang bukti apa saja yang diamankan polisi?
Polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy, surat pembelian gelang emas, tali hitam, dan satu unit ponsel milik pelaku.
8. Apa pasal yang dikenakan kepada para pelaku?
Kedua pelaku dijerat Pasal 340, 339, 338, dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
9. Apa ancaman hukuman bagi para pelaku?
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL