Indonesia Updates
CirebonBeritaJawa BaratNasional

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Pemilik Bengkel di Cirebon, Motif Ekonomi

×

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Pemilik Bengkel di Cirebon, Motif Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Image Credit Cecep Nacepi /Radarcirebon.com - 5 pelaku ditangkap, 1 buron.
Image Credit Cecep Nacepi /Radarcirebon.com - 5 pelaku ditangkap, 1 buron.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap pemilik bengkel di Desa Purbawinangun, Kecamatan Plumbon. Lima pelaku berhasil ditangkap, namun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kronologi Penangkapan dan Motif Pelaku

Polisi berhasil mengamankan lima tersangka, yakni dua pelaku utama perampokan disertai kekerasan (curas) berinisial AM (24) dan A (24), serta tiga penadah barang curian berinisial MW (26), S (30), dan FP (28). Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/5) di kediaman masing-masing pelaku.

Menurut Kasat Reskrim Kompol Hario Prasetyo Seno, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama satu minggu. Motif utama pembunuhan diduga karena faktor ekonomi. Para pelaku mencari korban secara acak dan melihat Edi Suadi, pemilik bengkel, tengah bermain ponsel di depan bengkelnya pada Selasa (23/4) dini hari.

Pelaku AM yang turun dari motor berupaya merampas ponsel korban. Namun, Edi Suadi melakukan perlawanan sehingga pelaku menusuknya di bagian dada hingga mengenai paru-paru. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun tak tertolongkan.

Pelaku utama AM terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak) oleh pihak kepolisian karena melakukan perlawanan saat ditangkap. AM dan A dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, ketiga penadah, MW, S, dan FP, dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan terhadap kejahatan.

BACA :   KDRT Menghebohkan Tangerang: Suami Diduga Kekerasan Terhadap Istri di Cipondoh

Pencarian Pelaku Lain dan Kronologi Awal Kejadian

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial AN yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (23/4/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Saksi mata Brian Andreas (30) melihat pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario datang dan langsung menyerang korban. Korban yang terluka tusuk dada sempat meminta tolong, namun tidak ada warga yang keluar menolong karena waktu kejadian masih sangat dini hari. Korban akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Didin Anwarudin, salah satu karyawan bengkel, mengatakan bahwa korban memang terbiasa melakukan patroli untuk menjaga bengkelnya, terlebih saat itu banyak mobil konsumen yang sedang diperbaiki. Biasanya, korban ditemani anak atau istrinya saat berpatroli. Namun, saat kejadian nahas tersebut, korban tengah berpatroli sendirian.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama saat beraktivitas di malam hari.

BACA :   Pemuda Semarang Curi 675 Celana Dalam Perempuan, Diduga untuk Memenuhi Hasrat Seksual

Pertanyaan Umum ‘FAQ’: Pembunuhan Pemilik Bengkel di Cirebon


1. Bagaimana kronologi pembunuhan pemilik bengkel di Cirebon?

Pemilik bengkel bernama Edi Suadi ditusuk oleh pelaku perampokan saat ia sedang bermain ponsel di depan bengkelnya pada dini hari. Korban sempat melawan saat ponselnya hendak dirampas, namun pelaku menusuknya hingga tewas.

2. Berapa jumlah pelaku yang ditangkap?

Polisi berhasil menangkap lima orang pelaku, dua pelaku utama perampokan dan pembunuhan (curas) serta tiga penadah barang curian.

3. Apa motif pelaku melakukan pembunuhan?

Motif pelaku diduga karena ekonomi. Mereka mencari korban secara acak dan berniat merampas ponsel korban.

4. Apakah ada pelaku yang melarikan diri?

Ya, satu orang pelaku lainnya berinisial AN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

5. Bagaimana kondisi korban saat ini?

Edi Suadi, pemilik bengkel, meninggal dunia akibat luka tusuk yang diderita.

6. Pasal apa yang dikenakan kepada pelaku?

Pelaku utama curas dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan terhadap kejahatan.