Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dan Terancam Hukuman Pidana

×

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dan Terancam Hukuman Pidana

Sebarkan artikel ini
Image Credit Fath Patra Mulya/Antara - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) dipecat.
Image Credit Fath Patra Mulya/Antara - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) dipecat.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan ini diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan dirinya terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta penyalahgunaan narkoba.

Keputusan pemecatan ini diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (17/3/2025).

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Terlibat Pelecehan Seksual dan Penyebaran Video Asusila

Kasus AKBP Fajar mencuat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Tidak hanya melakukan tindakan asusila, ia juga diduga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual tersebut ke situs porno luar negeri.

Keterlibatan AKBP Fajar dalam kejahatan ini semakin memperburuk citra institusi Polri di mata publik. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bahkan ikut mengawasi langsung jalannya sidang etik yang menjatuhkan sanksi berat kepada perwira menengah tersebut.

Ajukan Banding, Tapi Terancam Hukuman Pidana

Meskipun telah diberhentikan tidak dengan hormat, AKBP Fajar tetap mengajukan banding atas keputusan Sidang KKEP. “Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian dari haknya,” kata Brigjen Trunoyudo.

BACA :   Myanmar Berkabung, Korban Gempa Mencapai 2.000 Jiwa

Namun, pemecatan dari Polri bukanlah akhir dari permasalahan hukum yang dihadapi AKBP Fajar. Dengan bukti-bukti yang ada, ia juga menghadapi ancaman hukuman pidana yang berat. Penyidik Polri masih terus mendalami keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba serta dugaan penjualan video asusila.

Masyarakat menantikan bagaimana proses hukum terhadap AKBP Fajar akan berjalan, mengingat kejahatan yang dilakukannya termasuk dalam kategori berat. Sejumlah pihak menuntut agar selain diberhentikan dari kepolisian, ia juga dijatuhi hukuman maksimal sesuai peraturan yang berlaku.

Polri Perkuat Pengawasan Internal

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan etika di internal kepolisian. Berbagai pihak mendesak agar pengawasan terhadap anggota kepolisian diperketat guna mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

Polri sendiri berjanji untuk mengambil langkah tegas dalam setiap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan anggotanya. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Kasus AKBP Fajar Widyadharma kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus AKBP Fajar Widyadharma


1. Mengapa AKBP Fajar Widyadharma dipecat dari kepolisian?

AKBP Fajar Widyadharma diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan, serta penyalahgunaan narkoba.

BACA :   Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Jakarta, 34 Kg Ganja Diamankan

2. Apa dasar hukum pemecatan AKBP Fajar?

Pemecatan ini didasarkan pada hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang menyatakan bahwa tindakannya merupakan perbuatan tercela dan melanggar kode etik serta hukum yang berlaku.

3. Apakah AKBP Fajar masih bisa mengajukan banding?

Ya, AKBP Fajar telah mengajukan banding atas keputusan PTDH sebagai bagian dari haknya. Namun, banding tersebut tidak menghentikan proses hukum pidana yang berjalan terhadapnya.

4. Selain dipecat, apakah AKBP Fajar akan menghadapi hukuman pidana?

Ya, AKBP Fajar juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual dan penyebaran video asusila. Ia berpotensi menghadapi hukuman pidana berat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

5. Apa dampak kasus ini terhadap institusi Polri?

Kasus ini menjadi pukulan bagi citra Polri dan memunculkan desakan agar pengawasan terhadap anggota kepolisian diperketat. Polri berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum.

6. Apa langkah Polri untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi?

Polri berjanji untuk meningkatkan pengawasan internal dan memperketat proses seleksi serta evaluasi terhadap anggotanya guna menjaga integritas dan profesionalisme kepolisian.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Image Credit AP - Anggota tim pencarian dan penyelamatan China memindahkan seorang korban dari gedung yang runtuh setelah gempa Myanmar di Mandalay, Senin, 31 Maret 2025.
Myanmar

INDONESIAUPDATES.COM, INTERNASIONAL – Myanmar mengumumkan masa berkabung nasional selama sepekan, mulai Senin (31/3/2025), menyusul gempa bumi dahsyat yang mengguncang negara tersebut. Gempa bermagnitudo (M) 7,7 yang terjadi pada Jumat (28/3/2025)…