...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
Indonesia Updates
CirebonBeritaJawa BaratNasional

Kronologi Mengerikan: 2 Pelaku Pembunuhan di Cirebon Terancam Hukuman Mati

×

Kronologi Mengerikan: 2 Pelaku Pembunuhan di Cirebon Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Image Credit Candra Kurnia/Beritasatu.com - Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan yang membuang korbannya ke sungai irigasi di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Image Credit Candra Kurnia/Beritasatu.com - Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan yang membuang korbannya ke sungai irigasi di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan sadis yang jasad korbannya ditemukan di sungai irigasi Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Korban, seorang wanita malang, ditemukan dalam kondisi tangan terikat sebelum dibuang ke sungai.

Pelaku berinisial CH (23) dan FH (21) ditangkap di lokasi terpisah. Motif pembunuhan yang dilakukan keduanya terungkap sebagai perampokan disertai tindakan keji.

Kronologi Kejahatan:

  • Para pelaku mengajak korban ke rumah CH dengan iming-iming mengerjakan tugas kuliah menggunakan jaringan wifi di sana.
  • Sesampainya di rumah, korban langsung dipukul kepalanya menggunakan balok kayu hingga tak sadarkan diri.
  • Pelaku CH dan FH kemudian tega menyetubuhi korban secara bergiliran.
  • Setelah korban dipastikan meninggal akibat dicekik, kedua pelaku mengikat jasadnya dan memasukkannya ke dalam karung.
  • Untuk menghilangkan jejak, mereka membuang jasad korban ke sungai yang berada di dekat rumah.

Motif dan Penangkapan Pelaku:

  • Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno, mengungkap motif para pelaku adalah harta benda korban.
  • “Motifnya ekonomi,” ungkap Hario, “mereka ingin mengambil laptop dan handphone milik korban.”
  • Pelaku merencanakan aksinya dengan berpura-pura mengajak korban mengerjakan tugas kuliah.
  • Setelah dua hari berencana, CH menjemput korban di indekosnya di Majalengka dan membawa korban ke rumahnya.
  • Di rumah CH, pelaku FH sudah menunggu dan bersama-sama mereka menganiaya korban hingga tewas.

Pelaku Terancam Hukuman Mati:

  • Atas perbuatan keji tersebut, kedua pelaku terancam hukuman mati.
  • “Pelaku dijerat pasal berlapis,” tegas Hario. Pasal tersebut meliputi:
    • Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
    • Pasal 338 KUHP: Pembunuhan biasa.
    • Pasal 286 KUHP: Pemerkosaan.
    • Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan.

Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pembunuhan Wanita di Cirebon


1. Dimana jasad korban ditemukan?

Jasad korban ditemukan di sungai irigasi Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

2. Berapa jumlah pelaku dan siapa saja mereka?

Pelaku pembunuhan berjumlah dua orang, berinisial CH (23) dan FH (21).

3. Apa motif pembunuhan yang dilakukan?

Motif pembunuhan adalah perampokan. Pelaku ingin mengambil barang-barang korban, seperti laptop dan handphone.

4. Bagaimana kronologi pembunuhan yang terjadi?

Pelaku mengajak korban ke rumah dengan iming-iming mengerjakan tugas kuliah. Sesampainya di rumah, korban dipukul hingga pingsan, lalu dicabuli dan dibunuh. Jasad korban kemudian dibuang ke sungai.

5. Ancaman hukuman apa yang dihadapi pelaku?

Pelaku terancam hukuman mati karena dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa), Pasal 286 KUHP (pemerkosaan), dan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan).


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS