INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang kertas lama keluaran tahun 1979 hingga 1982, kesempatan untuk menukarkannya ke Bank Indonesia (BI) sudah resmi berakhir pada 30 April 2025. Penukaran ini berlaku untuk empat jenis uang yang telah ditarik dari peredaran.
Empat pecahan uang yang dicabut dari peredaran adalah:
-
Rp 10.000 emisi 1979
-
Rp 5.000 emisi 1980
-
Rp 1.000 emisi 1980
-
Rp 500 emisi 1982
Pencabutan ini berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992. Meskipun masa penukaran normal 10 tahunnya berakhir pada Maret 2022, BI memberikan masa perpanjangan hingga 30 April 2025 sebagai bentuk layanan publik.
Cara Menukar Uang Lama ke BI
Menukar uang lama ke BI dapat dilakukan dengan mudah dan tidak membutuhkan dokumen khusus. Cukup ikuti langkah berikut:
-
Pastikan uang Anda termasuk dalam daftar yang sudah dicabut.
-
Pastikan masa penukarannya belum habis (sebelum 30 April 2025).
-
Bawa uang asli dalam kondisi masih dikenali (tidak rusak berat).
-
Datangi kantor:
-
Kantor Pusat BI di Jakarta
-
Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia
-
Bank-bank umum tertentu yang bekerja sama dengan BI
-
Penukaran akan diganti dengan uang baru yang nilainya sama, tanpa potongan. Namun, jika Anda menukar dalam jumlah besar, petugas bisa saja meminta data tambahan.
Apa yang Terjadi Jika Terlambat?
Jika penukaran tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak lagi bernilai atau bisa diuangkan. Namun, BI telah mengumumkan bahwa penukaran uang lama dijadwalkan akan dibuka kembali pada 28 September 2028, memberi kesempatan baru bagi masyarakat.
Pertanyaan Umum (FAQ): Tukar Uang Lama ke Bank Indonesia
1. Uang apa saja yang bisa ditukar ke BI sampai 30 April 2025?
Rp 10.000 emisi 1979, Rp 5.000 emisi 1980, Rp 1.000 emisi 1980, dan Rp 500 emisi 1982.
2. Apakah perlu dokumen khusus saat menukar?
Tidak, cukup bawa uang asli. Namun, data tambahan mungkin diminta jika jumlahnya besar.
3. Di mana lokasi penukaran?
Kantor Pusat BI, Kantor Perwakilan BI, dan bank umum tertentu.
4. Apa yang terjadi jika melewatkan batas waktu?
Uang tidak bisa diuangkan lagi dan nilainya hangus.
5. Kapan kesempatan penukaran berikutnya?
BI menjadwalkan penukaran uang lama kembali pada 28 September 2028.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL