...
JakartaBeritaNasional

Pembekuan Rekening Dorman oleh PPATK Dinilai Tergesa dan Minim Koordinasi

×

Pembekuan Rekening Dorman oleh PPATK Dinilai Tergesa dan Minim Koordinasi

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Fakta-fakta penting soal pembekuan rekening oleh PPATK.
Ilustrasi - Fakta-fakta penting soal pembekuan rekening oleh PPATK.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan puluhan juta rekening tidak aktif atau dorman menuai sorotan dari sejumlah kalangan. Kebijakan yang disebut sebagai upaya pencegahan kejahatan keuangan itu dinilai tergesa-gesa dan dilakukan tanpa koordinasi antarlembaga yang memadai.

Pakar ekonomi moneter, perbankan, dan keuangan publik, Ecky Imamul Muttaqin, menyatakan bahwa meskipun kebijakan tersebut memiliki niat baik untuk menutup celah tindak pidana seperti pencucian uang hingga pendanaan terorisme, pelaksanaannya justru mengundang kekhawatiran publik.

“Kami menyayangkan kurangnya sosialisasi aktif dan komunikasi publik dari pemerintah melalui lembaga terkait. Hal ini menyebabkan timbulnya banyak spekulasi di masyarakat terhadap kebijakan tersebut,” ujar Ecky saat dihubungi pada Sabtu (2/8).

Menurutnya, pembekuan rekening dorman sebenarnya bukan hal baru dalam praktik perbankan global. Namun, yang menjadi persoalan adalah lemahnya komunikasi kepada masyarakat, sehingga menimbulkan efek kejut saat rekening mendadak dibekukan tanpa pemberitahuan yang memadai.

“Masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup, sehingga ketika rekening dibekukan, muncul keresahan yang luas,” tambahnya.

Ecky mengingatkan bahwa sistem perbankan ibarat darah dalam tubuh perekonomian. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menghambat aliran tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan melibatkan semua pihak terkait.

“Dalam sistem keuangan yang berbasis kepercayaan, tindakan sepihak seperti pembekuan rekening dalam skala besar bisa memicu krisis kepercayaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga keuangan dalam mengeluarkan kebijakan yang berpotensi berdampak sistemik. Menurutnya, PPATK seharusnya tidak berjalan sendiri dalam menjalankan kebijakan sebesar ini.

“PPATK memang memiliki wewenang, tapi karena ini menyangkut stabilitas sistem keuangan nasional, seharusnya ada koordinasi yang jelas dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, serta aparat penegak hukum,” jelas Ecky.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari PPATK terkait mekanisme pembekuan serta bagaimana proses reaktivasi rekening akan dilakukan. Di sisi lain, sejumlah nasabah mengaku terkejut setelah mengetahui rekening mereka tidak lagi dapat diakses tanpa informasi yang jelas sebelumnya.

Kebijakan pembekuan rekening dorman menjadi perdebatan publik, terutama karena menyangkut hak akses masyarakat terhadap aset yang disimpan di bank. Para ahli menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap sektor perbankan harus dijaga melalui transparansi dan koordinasi yang solid antarotoritas.