...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
Indonesia Updates
BogorBeritaJawa BaratNasional

Polisi Gerebek Lahan Penampungan Motor Ilegal di Bogor Utara, 26 Unit Diamankan

×

Polisi Gerebek Lahan Penampungan Motor Ilegal di Bogor Utara, 26 Unit Diamankan

Sebarkan artikel ini
Puluhan motor diduga hasil penarikan debt collector ilegal di Kota Bogor. (Instagram/@polrestabogorkota)
Puluhan motor diduga hasil penarikan debt collector ilegal di Kota Bogor. (Instagram/@polrestabogorkota)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Sebuah lahan kosong di Kampung Keramat, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, digerebek aparat kepolisian pada Senin malam (28/4/2025). Penggerebekan ini dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama unit Reskrim Polsek Bogor Utara, menyusul laporan warga terkait keberadaan puluhan sepeda motor di lokasi tersebut dengan asal-usul yang tidak jelas.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sebanyak 26 unit sepeda motor yang disimpan di lahan tanpa dokumen resmi dan tanpa sepengetahuan pihak RT maupun RW setempat. Kendaraan-kendaraan itu diparkir rapi, beberapa di antaranya ditutupi dengan terpal biru.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa lahan tersebut ternyata telah dijadikan tempat penyimpanan motor hasil tarikan debt collector secara ilegal selama lebih dari dua tahun.

“Diketahui bahwa lahan tersebut telah digunakan untuk menyimpan kendaraan hasil tarikan debt collector selama lebih dari dua tahun tanpa izin resmi,” ujar Aji dalam pernyataannya yang diunggah melalui Instagram Humas Polresta Bogor Kota, Selasa (29/4/2025).

Seluruh motor kemudian diangkut menggunakan mobil derek ke Mapolresta Bogor Kota guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian saat ini masih memeriksa status kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut dan mengusut keabsahan proses penarikannya.

“Seluruh kendaraan diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sah dan segera melaporkan aktivitas serupa melalui hotline Lapor Pa Kapolresta 085889110110,” pungkasnya.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Penggerebekan Lahan Penampungan Motor Ilegal di Bogor Utara


1. Apa yang terjadi di Kampung Keramat, Bogor Utara?
Polisi menggerebek sebuah lahan kosong yang digunakan untuk menyimpan 26 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi. Lahan tersebut digunakan secara ilegal oleh oknum debt collector.

2. Kapan penggerebekan dilakukan?
Penggerebekan dilakukan pada malam hari, Senin, 28 April 2025.

3. Siapa yang melakukan penggerebekan?
Penggerebekan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama unit Reskrim Polsek Bogor Utara.

4. Apa temuan polisi dalam penggerebekan tersebut?
Polisi menemukan 26 motor yang disimpan tanpa dokumen sah dan tanpa izin dari RT/RW setempat. Beberapa motor tertutup terpal dan disusun rapi di lahan kosong.

5. Apa status lahan tempat motor disimpan?
Lahan tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai tempat penyimpanan kendaraan dan digunakan selama lebih dari dua tahun untuk menampung motor hasil penarikan debt collector.

6. Apa langkah yang diambil polisi?
Seluruh motor diamankan ke Mapolresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut guna memastikan keabsahan kepemilikan dan proses penarikannya.

7. Apa imbauan polisi kepada masyarakat?
Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sah dan segera melaporkannya melalui hotline Lapor Pa Kapolresta di nomor 085889110110.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL