INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial IR di SMPN 3 Depok mencuat kembali setelah sebuah video percakapan viral di media sosial. Kepala Sekolah SMPN 3 Depok, Ety Kuswandarini, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti dan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, munculnya laporan tambahan dari siswa lain menimbulkan perhatian serius dari masyarakat dan pihak berwenang.
Ety menjelaskan bahwa pihak sekolah telah menerima laporan mengenai pelecehan verbal terhadap seorang siswi yang terjadi pada 13 Maret 2025. Informasi tersebut diperoleh dari wali murid yang menunjukkan video rekaman percakapan antara siswi dan oknum guru IR yang berbentuk voice note dengan subtitle.
“Kami terima video itu, ternyata video tersebut adalah hasil percakapan rekaman voice note WA yang dijadikan video dengan subtitle isi percakapan,” ujar Ety saat ditemui, Kamis (22/5/2025).
Penyelesaian Internal dan Tindakan Sekolah
Ety menegaskan bahwa tidak ada pelecehan secara fisik dalam kasus yang pertama mencuat tersebut. Ia mengaku telah memberikan surat peringatan pertama kepada IR pada 10 April 2025 dan meminta yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kejiwaan. Setelah video kembali viral, surat peringatan kedua dikeluarkan pada 21 Mei 2025.
“Bapak ini tidak melakukan tindakan fisik, hanya verbal. Itu pun, katanya, karena dipancing oleh anak. Jadi karena dipancing oleh anak, bapak ini terbawa pengakuannya,” ungkap Ety.
Tujuh Korban Mengaku Alami Pelecehan
Namun, informasi baru datang dari seorang pembimbing ekstrakurikuler sekolah berinisial SP, yang mengaku menerima pengakuan dari tujuh siswa berbeda terkait dugaan pelecehan seksual oleh IR. Pengakuan tersebut mencakup kejadian pada tahun 2019, 2024, dan awal 2025.
“Korban yang menghubungi itu ada empat, langsung melalui personal chat, dan menceritakan kejadian yang berbeda-beda,” ujar SP.
Menurut SP, korban menyebutkan bahwa tindakan IR tidak hanya verbal, tetapi juga melibatkan kontak fisik, seperti menyentuh bagian tubuh sensitif dengan alasan merapikan dasi.
Pihak Kepolisian Turun Tangan
Kasus ini telah menarik perhatian Polsek Sukmajaya, yang langsung melakukan kunjungan ke sekolah untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan kasus akan berlanjut ke ranah hukum.
Sementara itu, korban mengaku merasa disudutkan saat melapor, dan penanganan awal sekolah yang menganggap kasus selesai secara internal justru memicu kekecewaan dari pihak korban dan keluarga.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Dugaan Pelecehan Seksual SMPN 3 Depok
1. Apa yang sebenarnya terjadi di SMPN 3 Depok?
Telah terjadi dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum guru berinisial IR terhadap beberapa siswa. Pelecehan ini diduga dilakukan secara verbal dan fisik, dengan laporan dari tujuh korban, baik siswa aktif maupun alumni.
2. Kapan dugaan pelecehan ini terjadi?
Dugaan pelecehan dilaporkan terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2019, 2024, dan awal tahun 2025. Kasus mencuat kembali setelah viralnya sebuah video percakapan antara pelaku dan korban pada Maret 2025.
3. Siapa pelaku yang diduga melakukan pelecehan?
Pelaku berinisial IR, seorang guru di SMPN 3 Depok. Ia telah menerima dua surat peringatan dari pihak sekolah dan diminta menjalani pemeriksaan kejiwaan.
4. Apakah pelecehan bersifat fisik atau verbal?
Awalnya hanya dilaporkan sebagai pelecehan verbal, namun keterangan dari siswa dan pihak ekstrakurikuler mengungkapkan adanya dugaan pelecehan fisik seperti menyentuh bagian tubuh sensitif korban.
5. Bagaimana respons pihak sekolah?
Pihak sekolah, melalui Kepala Sekolah Ety Kuswandarini, menyatakan kasus awal telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, setelah viral kembali, sekolah memberikan surat peringatan kedua dan berjanji untuk menindaklanjuti laporan tambahan.
6. Apakah polisi sudah menangani kasus ini?
Ya. Polsek Sukmajaya telah mendatangi sekolah untuk melakukan pendalaman kasus. Penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung.
7. Apakah benar korban sempat disudutkan saat melapor?
Menurut informasi dari pembimbing ekstrakurikuler, salah satu korban merasa tidak didukung saat awal melapor dan justru merasa disudutkan dalam proses penyelesaian internal sekolah.
8. Siapa saja yang menjadi korban?
Korban terdiri dari siswa kelas VII, VIII, dan alumni. Total sementara yang melapor ada 7 siswa, namun jumlah ini masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan kasus.
9. Apakah sudah ada sanksi terhadap IR?
Selain surat peringatan, belum ada informasi resmi mengenai pemberhentian IR dari tugas mengajar. Kasus masih dalam proses penyelidikan dan klarifikasi.
10. Apa langkah selanjutnya yang akan diambil?
Pihak sekolah diminta untuk kooperatif dalam proses hukum, dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas. Kepolisian tengah mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan untuk memastikan tindak lanjut yang adil.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL