INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Malang secara tegas mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter umum berinisial AY di Persada Hospital, Malang, Jawa Timur.
Ketua IDI Kota Malang, Sasmojo Widito, menyatakan bahwa setiap dokter wajib menjunjung tinggi profesionalitas dengan mematuhi norma hukum, pidana, disiplin profesi, hingga etika kedokteran.
“Pelanggaran satu atau beberapa norma ini menyebabkan seseorang tidak profesional,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Sasmojo menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah menggelar rapat internal untuk membahas dugaan tindakan yang dilakukan dokter AY. Meski belum memberikan keputusan, IDI menilai pembinaan dan sanksi berdasarkan norma profesi sangat penting.
“Kami siapkan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Sanksi harus mengikuti norma-norma profesi. Tidak bisa maju kalau norma saja dilanggar,” tegasnya.
Pentingnya Etika dan Role Model dalam Profesi Kedokteran
Sasmojo juga menekankan pentingnya pendidikan profesi yang melibatkan dua aspek keterampilan: hard skill dan soft skill. Hard skill mencakup etika, moral, dan komitmen, sedangkan soft skill diperoleh melalui keteladanan dari role model yang bijak, bukan hanya pandai secara akademik.
“Bayangkan kalau konsepnya tidak bagus, maka hasilnya pun tidak bagus. Karena itu, pemilihan role model bukan soal kepandaian, tapi soal kebijaksanaan,” katanya.
Kronologi Dugaan Pelecehan
Diketahui, dugaan pelecehan terjadi saat korban berinisial QRA, seorang konten kreator, menjalani pemeriksaan medis akibat sinusitis dan vertigo pada September 2022. Saat pemeriksaan, korban diminta memberikan nomor telepon yang kemudian digunakan oleh dokter AY untuk komunikasi yang tidak berkaitan dengan pengobatan.
Korban kembali ke rumah sakit karena kondisinya memburuk, dan pada kesempatan kedua itulah diduga terjadi pelecehan seksual. Persada Hospital telah membebastugaskan dokter AY selama proses hukum berlangsung.
Pertanyaan Umum (FAQ): Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter AY di Persada Hospital
1. Siapa dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual?
Dokter berinisial AY, seorang dokter umum yang sebelumnya bertugas di Persada Hospital, Kota Malang.
2. Siapa korban dalam kasus ini?
Korban berinisial QRA (32), seorang konten kreator asal Garut, Jawa Barat, yang tengah berada di Malang saat mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Persada Hospital.
3. Kapan dugaan pelecehan terjadi?
Peristiwa terjadi pada September 2022, saat QRA menjalani dua kali pemeriksaan medis karena sinusitis dan vertigo berat.
4. Bagaimana kronologi dugaan pelecehan terjadi?
Korban awalnya diminta memberikan nomor telepon oleh dokter dengan alasan untuk mengirimkan hasil medis. Namun, nomor tersebut kemudian digunakan untuk komunikasi yang tidak berkaitan dengan pengobatan. Dugaan pelecehan seksual terjadi saat pemeriksaan kedua ketika korban kembali dirawat.
5. Apa tanggapan Persada Hospital?
Manajemen Persada Hospital menyatakan telah menonaktifkan dokter AY dari seluruh aktivitas dan kewajiban rumah sakit selama proses hukum berlangsung.
6. Apa respons dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Malang?
IDI Kota Malang mengecam keras dugaan tindakan tidak etis tersebut. Ketua IDI Sasmojo Widito menyebut pelanggaran etika, hukum, atau disiplin profesi menunjukkan ketidakprofesionalan. Mereka juga sedang melakukan rapat internal untuk mengevaluasi dan membahas sanksi atau pembinaan.
7. Apa yang dimaksud IDI dengan pembinaan dokter pelanggar etika?
Pembinaan dilakukan untuk menilai apakah dokter yang melanggar etika masih bisa diperbaiki melalui proses edukasi dan koreksi, atau tidak layak lagi menjalankan profesi.
8. Apakah dokter AY sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Belum. Status hukum dokter AY masih sebagai terlapor. Proses hukum dan penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung.
9. Apa langkah IDI terhadap pelanggaran etik seperti ini?
IDI memiliki mekanisme evaluasi etik dan profesi. Jika terbukti, seorang dokter bisa dikenai sanksi etik, sanksi organisasi, hingga pencabutan izin praktik, tergantung beratnya pelanggaran.
10. Apa yang bisa dilakukan masyarakat jika mengalami kasus serupa?
-
Segera laporkan ke pihak berwajib (kepolisian).
-
Catat atau dokumentasikan kejadian dengan detail.
-
Hubungi organisasi seperti IDI, Komnas Perempuan, LPSK, atau LBH untuk pendampingan hukum dan psikologis.
-
Jangan takut bersuara, karena perlindungan hukum untuk korban tersedia.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL