INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang perempuan berinisial M (37) yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi emas, menyebabkan kerugian korban mencapai lebih dari Rp100 juta.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Tanah Tinggi XII, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari dua korban, berinisial WN dan MRM, yang mengalami kerugian total sekitar Rp110 juta.
Kasus bermula dari korban WN yang mulai ditawari investasi emas dengan sistem multi level marketing (MLM) pada pertengahan 2023. Korban awalnya menginvestasikan Rp10 juta dengan janji keuntungan bulanan Rp500 ribu. Tersangka kemudian mengarahkan korban untuk menambah investasi hingga total Rp70 juta.
Sementara korban MRM dijanjikan keuntungan dari penjualan minyak goreng dan tepung secara grosir dengan modal awal Rp40 juta dan keuntungan Rp19.000 per karton. Namun, setelah delapan bulan tidak ada hasil penjualan dan keuntungan yang diterima, korban merasa ditipu.
Tersangka berdalih bahwa uang tersebut sudah dipakai dan sempat mengaku menggunakannya untuk masuk ke dalam hutan, ketika korban menagih keuntungan.
Polisi menyita dua buku catatan investasi emas dan surat perjanjian dari tersangka sebagai barang bukti.
Saat ini, M ditahan dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polsek Johar Baru masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam kasus penipuan ini.
Pertanyaan Umum (FAQ): Penipuan Investasi Emas oleh M di Jakarta Pusat
1. Siapa tersangka dalam kasus penipuan investasi emas ini?
Tersangka adalah perempuan berinisial M, usia 37 tahun, yang tinggal di Johar Baru, Jakarta Pusat.
2. Bagaimana modus penipuan yang dilakukan M?
M menawarkan investasi emas dengan sistem multi level marketing (MLM) dan juga menjanjikan keuntungan dari penjualan minyak goreng serta tepung secara grosir.
3. Berapa total kerugian korban dalam kasus ini?
Korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta, berasal dari dua korban utama.
4. Bagaimana cara M meyakinkan korban untuk berinvestasi?
M menjanjikan keuntungan bulanan dan keuntungan per karton dari penjualan produk, sehingga korban tergiur untuk menyetorkan modal dalam jumlah besar.
5. Kapan tersangka ditangkap?
M ditangkap pada Jumat, 9 Mei 2025, di rumah kontrakannya di Johar Baru, Jakarta Pusat.
6. Barang bukti apa saja yang disita polisi?
Polisi menyita dua buku catatan penerimaan simpanan investasi emas serta surat perjanjian yang digunakan dalam modus penipuan.
7. Pasal hukum apa yang dikenakan kepada M?
M dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
8. Apa ancaman hukuman bagi M?
Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
9. Apakah masih ada kemungkinan korban lain?
Polsek Johar Baru masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari praktik serupa yang dilakukan M.
10. Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban penipuan serupa?
Segera melaporkan ke kepolisian atau instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL