Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Ivan Sugianto Terjerat Kasus Persekusi dan Keuangan Ilegal, Sahroni Desak Penyelidikan Tuntas

×

Ivan Sugianto Terjerat Kasus Persekusi dan Keuangan Ilegal, Sahroni Desak Penyelidikan Tuntas

Sebarkan artikel ini
Image Credit Theressia Silalahi/Beritasatu - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Saroni.
Image Credit Theressia Silalahi/Beritasatu - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Saroni.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas keuangan ilegal yang melibatkan Ivan Sugianto. Pernyataan ini disampaikan Sahroni seusai bertemu Ivan di Polrestabes Surabaya pada Sabtu (16/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Sahroni menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum, tanpa tindakan main hakim sendiri. “Jika ada persoalan hukum, tempuh jalur yang sesuai. Jangan melakukan tindakan persekusi. Temuan PPATK terkait dugaan kejahatan keuangan ini juga harus diusut hingga tuntas,” tegas Sahroni.

ADVERTISEMENT
GOOGLE ADS

Kasus Persekusi yang Viral

Ivan Sugianto sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya memaksa seorang siswa SMA bersujud dan menggonggong layaknya anjing viral di media sosial. Tindakan tersebut terjadi di SMAK Gloria 2, Surabaya, dan menimbulkan kecaman luas dari masyarakat.

Polrestabes Surabaya segera menetapkan Ivan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Temuan PPATK: Aktivitas Keuangan Ilegal

Selain kasus persekusi, PPATK menemukan indikasi aktivitas keuangan mencurigakan yang melibatkan Ivan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir rekening Ivan terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. Analisis lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap kasus ini.

“Pemblokiran rekening ini bagian dari analisis terhadap beberapa aktivitas keuangan yang mencurigakan. Kami terus mendalami,” ujar Yustiavandana pada Kamis (14/11/2024).

BACA :   Antisipasi Banjir Jakarta Akhir Tahun 2024, BPBD Perkuat Infrastruktur dan Teknologi

Imbauan untuk Orang Tua dan Masyarakat

Sahroni juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mendidik anak untuk menjauhi perundungan (bullying) dan menghormati sesama.

“Bullying bukan hal wajar atau keren, itu tindakan kriminal. Sebagai orang tua, kita harus mendidik anak agar menjauhi perilaku seperti itu,” ujarnya.

Lebih jauh, Sahroni mengajak semua pihak untuk menahan diri dari tindakan emosional yang melanggar hukum. “Perasaan marah atau kecewa itu manusiawi, tapi jangan sampai kebablasan. Ingat, kita hidup di negara hukum,” tambahnya.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kasus Ivan Sugianto terus menjadi perhatian, baik terkait persekusi maupun dugaan kejahatan keuangannya. Aparat kepolisian dan PPATK diharapkan mampu mengungkap kebenaran dengan menyeluruh, sehingga memberikan keadilan bagi semua pihak.

Dengan dua jerat hukum yang dihadapinya, Ivan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menegakkan keadilan dan mencegah segala bentuk tindakan tidak manusiawi dalam masyarakat.


Pertanyaan Umum (FAQ) Kasus Ivan Sugianto Persekusi dan Temuan Keuangan Ilegal


1. Siapa Ivan Sugianto?
Ivan Sugianto adalah seorang pengusaha hiburan malam di Surabaya yang saat ini terjerat kasus persekusi terhadap seorang siswa SMA dan dugaan aktivitas keuangan ilegal yang diungkap oleh PPATK.

2. Apa yang terjadi dalam kasus persekusi?
Ivan Sugianto memaksa seorang siswa SMA bersujud dan menggonggong layaknya anjing. Tindakan tersebut direkam dan videonya viral di media sosial, memicu kecaman luas dari publik.

BACA :   Presiden Prabowo Puji Kekompakan Kabinet Merah Putih: Kerja Tanpa Libur Seperti Tim Sepak Bola

3. Apa hukuman yang dihadapi Ivan terkait kasus persekusi?
Ivan dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 3 tahun penjara.

4. Apa temuan PPATK terkait Ivan Sugianto?
PPATK menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal yang melibatkan Ivan, termasuk transaksi mencurigakan terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. Rekening Ivan telah diblokir untuk kepentingan penyelidikan.

5. Bagaimana reaksi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni?
Ahmad Sahroni mendesak polisi untuk mengusut tuntas kedua kasus yang melibatkan Ivan, baik kasus persekusi maupun dugaan kejahatan keuangan yang ditemukan oleh PPATK.

6. Apa langkah polisi dalam menangani kasus ini?
Polrestabes Surabaya telah menahan Ivan dan memeriksanya secara intensif. Selain itu, polisi bekerja sama dengan PPATK untuk menyelidiki aktivitas keuangan mencurigakan yang melibatkan Ivan.

7. Apa pesan yang disampaikan Ahmad Sahroni kepada masyarakat?
Sahroni mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk mendidik anak-anak mereka agar menjauhi perundungan (bullying) dan mengingatkan pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum tanpa tindakan persekusi.

8. Apa dampak dari kasus ini terhadap masyarakat?
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menegakkan hukum, melawan perundungan, dan mematuhi regulasi keuangan. Selain itu, kasus ini memicu diskusi luas tentang tanggung jawab sosial dan moral di masyarakat.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS