...
JakartaBeritaNasional

Imigrasi Jakarta Barat Amankan 5 WNA Tiongkok, Diduga Terlibat Sindikat Pengantin Pesanan

×

Imigrasi Jakarta Barat Amankan 5 WNA Tiongkok, Diduga Terlibat Sindikat Pengantin Pesanan

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus pengantin pesanan.
Ilustrasi - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus pengantin pesanan.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal melalui modus pengantin pesanan. Para pelaku diamankan dalam operasi pengawasan rutin di kawasan Taman Sari.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menyebut kelima WNA berinisial LW, SH, ZL, WW, dan LF merupakan bagian dari sindikat biro jodoh ilegal yang menargetkan perempuan WNI untuk ditawarkan kepada pria di Tiongkok.

Biaya menikah di Tiongkok cukup tinggi, sehingga banyak pria di sana tertipu oleh agen jodoh ini,” ujar Nur.

Kasus bermula dari temuan dua WNA mencurigakan di hotel kawasan Taman Sari pada 6 Mei. Saat diperiksa, satu tidak memiliki paspor, yang kemudian mengarah pada penangkapan tiga WNA lainnya. Dua hari kemudian, dua pelaku tambahan diamankan di sebuah apartemen.

Dalam pemeriksaan, diketahui izin tinggal yang digunakan para pelaku tidak sesuai peruntukannya. SH masuk dengan Izin Tinggal Sekali Kunjungan, sementara LW menggunakan izin kunjungan beberapa kali perjalanan (D2). Mereka berpura-pura mencari pasangan di Indonesia guna meyakinkan calon pelanggan di Tiongkok dan menerima bayaran dari biro jodoh.

Kelima pelaku diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan akan dideportasi.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi pengungkapan kasus ini. “Langkah cepat tim Imigrasi Jakarta Barat sangat penting untuk menjaga integritas hukum keimigrasian,” ujarnya.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Sindikat Pengantin Pesanan WNA Tiongkok di Jakarta Barat


1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?

Lima Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus pengantin pesanan. Mereka terlibat dalam sindikat biro jodoh ilegal.


2. Siapa saja yang diamankan?

Lima WNA berinisial LW, SH, ZL, WW, dan LF. Mereka memiliki peran berbeda dalam sindikat, mulai dari perekrut hingga pencocokan pasangan.


3. Apa itu modus pengantin pesanan?

Modus ini melibatkan WNA yang datang ke Indonesia berpura-pura mencari pasangan perempuan WNI, padahal tujuannya adalah untuk menawarkan mereka sebagai pasangan pesanan bagi pria di Tiongkok. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari biro jodoh ilegal.


4. Bagaimana kasus ini terungkap?

Kasus bermula dari kegiatan pengawasan oleh petugas Imigrasi pada 6 Mei 2025 di hotel kawasan Taman Sari. Dua WNA mencurigakan ditemukan, salah satunya tidak memiliki paspor. Pemeriksaan lebih lanjut mengarah ke penangkapan tiga WNA lainnya.


5. Apa jenis izin tinggal yang mereka gunakan?


6. Apakah tindakan mereka melanggar hukum?

Ya. Para pelaku diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur larangan penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin.


7. Apa sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku?

Kelima WNA tersebut akan dideportasi dan dikenai sanksi keimigrasian sesuai ketentuan perundang-undangan.


8. Apakah ada warga Indonesia yang terlibat?

Hingga saat ini, belum disebutkan adanya WNI yang ditetapkan sebagai pelaku. Namun, perempuan WNI menjadi target sindikat untuk dijadikan pasangan pesanan.


9. Apa yang dilakukan pemerintah setelah kasus ini terungkap?

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta mengapresiasi langkah cepat tim Imigrasi Jakarta Barat dan menegaskan pentingnya pengawasan rutin guna menjaga kedaulatan dan hukum keimigrasian.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL