...
ProbolinggoBeritaJawa TimurNasional

Pria di Probolinggo Gelapkan 6 Motor untuk Karaoke Bareng LC, Polisi: Demi Gaya Hidup Glamor

×

Pria di Probolinggo Gelapkan 6 Motor untuk Karaoke Bareng LC, Polisi: Demi Gaya Hidup Glamor

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Seorang pria asal Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), akhirnya harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan Mapolres Probolinggo Kota.
Ilustrasi - Seorang pria asal Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), akhirnya harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan Mapolres Probolinggo Kota.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang pria bernama Sigit Kurniawan (40), warga Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, ditangkap polisi setelah menggelapkan enam unit sepeda motor milik teman-temannya. Aksi kriminal tersebut dilakukannya demi membiayai kecanduan hiburan malam dan karaoke bersama pemandu lagu (LC).

Sigit kini mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota setelah aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penyelidikan berdasarkan laporan para korban yang masuk secara bertahap.

“Total sudah enam sepeda motor yang berhasil digelapkan pelaku. Dua di antaranya sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zainal Arifin, Sabtu (12/7/2025).

Modus: Pinjam Motor, Lalu Tak Kembali

Dalam pengakuannya, Sigit meminjam sepeda motor milik teman-temannya dengan dalih ingin membeli sesuatu. Namun setelah membawa motor tersebut, ia tidak pernah mengembalikannya.

Motor-motor hasil kejahatan itu kemudian dijual atau digadaikan. Uang hasil penjualan digunakan untuk membiayai kehidupan malamnya di Pasuruan hingga Surabaya, termasuk karaoke eksklusif yang menelan biaya jutaan rupiah setiap kali kunjungan.

“Sekali karaoke bisa habis Rp 3 juta lebih,” ungkap Sigit kepada penyidik.

Motif: Kecanduan Karaoke dan Gaya Hidup Mewah

Polisi mengungkap, gaya hidup glamor pelaku menjadi motif utama. Sigit mengaku kecanduan menghabiskan waktu di tempat hiburan malam yang menyediakan layanan LC (lady companion). Kebutuhan biaya tinggi untuk memuaskan gaya hidup itulah yang mendorongnya melakukan tindak pidana.

Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi Imbau Warga Waspada Pinjam-Meminjam Kendaraan

Pihak kepolisian masih terus menelusuri keberadaan empat sepeda motor lainnya yang belum ditemukan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain.

“Jangan mudah percaya, meskipun pelaku adalah teman sendiri. Selalu catat identitas dan kejelasan waktu pengembalian,” tegas Iptu Zainal.

Apa Itu LC Karaoke?

LC atau lady companion adalah pemandu lagu wanita yang menemani pelanggan di tempat karaoke. Dalam praktiknya, sejumlah tempat karaoke eksklusif di Indonesia menyediakan layanan ini yang seringkali berbiaya tinggi dan rawan disalahgunakan sebagai sarana prostitusi terselubung.

Kasus Sigit Kurniawan menjadi peringatan keras bahwa gaya hidup konsumtif dan kecanduan hiburan malam dapat menjerumuskan seseorang pada tindak kriminal. Polisi mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bersosialisasi dan menjaga aset pribadi agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.