...
BantenBeritaNasional

Ibu dan Anak di Lebak Diringkus karena Buang Bayi ke Got RSUD Adjidarmo

×

Ibu dan Anak di Lebak Diringkus karena Buang Bayi ke Got RSUD Adjidarmo

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Seorang ibu dan anaknya di Lebak, Banten, yang membuang bayi ke got RSUD Adjidarmo ditangkap polisi, Kamis 11 Juli 2025.
Ilustrasi - Seorang ibu dan anaknya di Lebak, Banten, yang membuang bayi ke got RSUD Adjidarmo ditangkap polisi, Kamis 11 Juli 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang ibu berinisial U (49) dan putrinya ER (19), warga Kampung Salapajang, Desa Cigoong Selatan, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak pada Kamis (10/7/2025). Keduanya diduga terlibat dalam kasus pembuangan bayi laki-laki ke dalam got di kawasan RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.

Penangkapan dilakukan setelah jasad bayi ditemukan mengambang di aliran Sungai Ciberang, Kampung Muara, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, pada 12 Juni 2025. Penemuan ini menggegerkan warga setempat dan memicu penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian.

“Satreskrim bersama Polsek Rangkasbitung melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pembuangan bayi tersebut,” ujar Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki dalam konferensi pers di Mapolres Lebak, Kamis (10/7).

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni U, ER, dan seorang pria berinisial IM (19), yang merupakan pacar ER sekaligus ayah biologis dari bayi tersebut. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda: U diamankan di rumahnya di Kecamatan Cikulur, ER di wilayah Jakarta, dan IM di Rangkasbitung.

Dalam pengakuannya, U mengaku nekat membuang bayi yang baru dilahirkan putrinya karena kesal sang pacar tak kunjung datang menjemput dan bertanggung jawab. ER sendiri diketahui melahirkan secara diam-diam di ruang rawat Apel RSUD Adjidarmo saat tengah menjalani perawatan akibat penyakit lain.

“Karena kesal dan lama menunggu pacar ER datang untuk mengambil bayi, akhirnya saya bungkus dan buang ke got di sebelah kanan pintu keluar RSUD Adjidarmo,” kata U kepada penyidik.

Kepolisian menyebut bayi tersebut sempat hidup usai dilahirkan sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Ketiganya dikenakan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” jelas Herfio.

Kasus ini menambah deretan tragis kekerasan terhadap bayi dan anak di Indonesia yang memicu keprihatinan publik. Polisi masih mendalami motif dan peran masing-masing pelaku dalam peristiwa yang disebut sebagai bentuk pembunuhan terencana tersebut.