Indonesia Updates
BaliBeritaNasional

Polda Bali Tangkap Tiga WNA Inggris yang Selundupkan Kokain Senilai Rp6 Miliar

×

Polda Bali Tangkap Tiga WNA Inggris yang Selundupkan Kokain Senilai Rp6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Image Credit Rolandus Nampu/Antara - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali menunjukkan tersangka penyeludupan kokain asal Inggris saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (7/2/2025).
Image Credit Rolandus Nampu/Antara - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali menunjukkan tersangka penyeludupan kokain asal Inggris saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (7/2/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali berhasil meringkus tiga warga negara asing (WNA) asal Inggris yang diduga menyelundupkan narkotika jenis kokain ke Pulau Dewata. Ketiga pelaku berinisial JC (37), LE (39), dan PA (31) ditangkap dalam operasi yang melibatkan Bea dan Cukai Ngurah Rai.

Modus Operandi: Kokain Disembunyikan dalam Koper

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Ponco Indriyo, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 20.00 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kokain yang diselundupkan memiliki berat total 994,56 gram dan dibawa dari Inggris melalui Bandara Doha, Qatar.

“Modusnya dimasukkan ke dalam koper, dikemas dalam bungkus makanan,” ujar Ponco dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (7/2).

Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional

Petugas Bea dan Cukai mencurigai barang bawaan JC dan LE setelah melewati mesin X-ray. Hasil pemeriksaan pada koper JC menunjukkan adanya 10 bungkus plastik biru bertuliskan Angel Delight berisi serbuk putih seberat 637,12 gram. Sementara itu, di koper LE ditemukan tujuh bungkus plastik serupa dengan berat 443,10 gram.

BACA :   Kisruh Uang Donasi Agus Salim dan Pratiwi Noviyanti Kian Memanas, Praktisi Hukum Beri Tanggapan Begini

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, pada Senin (3/2), polisi melakukan control delivery hingga berhasil menangkap PA di wilayah Tuban, Kabupaten Badung. PA diduga bertindak sebagai penjemput barang di Bali.

Sudah Beraksi Tiga Kali

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Namun, detail dua kasus sebelumnya masih dalam penyelidikan guna mengungkap jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Bali.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, ketiga WNA tampak dikawal ketat bersama tahanan lainnya. JC dan PA bahkan beberapa kali terlihat tertawa saat awak media mengambil gambar.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Pertanyaan Umum FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)


1. Siapa saja WNA yang ditangkap dalam kasus ini?
Mereka adalah tiga warga negara Inggris berinisial JC (37), LE (39), dan PA (31). JC dan LE bertindak sebagai kurir, sedangkan PA sebagai penjemput barang di Bali.

BACA :   100 Ribu Prajurit TNI Dikerahkan untuk Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

2. Bagaimana modus penyelundupan narkotika yang digunakan?
Narkotika jenis kokain disembunyikan dalam koper dan dikemas dalam bungkus makanan bertuliskan Angel Delight untuk mengelabui petugas bandara.

3. Berapa jumlah kokain yang disita dalam kasus ini?
Total kokain yang berhasil diamankan adalah 994,56 gram dengan nilai sekitar Rp6 miliar.

4. Apa ancaman hukuman bagi para pelaku?
Ketiga pelaku dijerat Pasal 113 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

5. Apakah jaringan ini masih dalam penyelidikan?
Ya, Polda Bali masih mendalami keterlibatan ketiga WNA dalam jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Indonesia.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL