INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Petugas dari Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang kedapatan mencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Penangkapan tersebut berlangsung dramatis. Kedua kapal sempat melakukan perlawanan hingga memicu aksi kejar-kejaran dengan Kapal Pengawas Orca 03. Bahkan, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan karena nakhoda kapal tidak mengindahkan seruan melalui pengeras suara dan berusaha kabur ke luar wilayah perairan Indonesia.
Setelah pengejaran alot, dua kapal Vietnam itu akhirnya berhasil diamankan. Petugas menemukan sekitar 4,5 ton ikan hasil tangkapan ilegal yang rencananya akan dibawa ke Vietnam, serta mengamankan 30 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan ilegal di Laut Natuna Utara.
“Kedua kapal ini tertangkap tangan menggunakan alat tangkap pair trawl, yaitu dua kapal yang menarik jaring secara bersamaan. Penggunaan alat tangkap ini sangat dilarang di Indonesia karena dampaknya yang merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan,” jelas Pung.
Menurutnya, kerugian negara yang berhasil dicegah dari aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp152,8 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan potensi hasil tangkapan, kerusakan ekosistem laut, serta nilai ekonomis dari penggunaan alat tangkap ilegal.
Saat ini, kedua kapal telah ditarik ke Pangkalan PSDKP Batam di wilayah Pulau Nipah untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:
-
Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1),
-
Pasal 85 juncto Pasal 9 ayat (1),
-
serta Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pertanyaan Umum (FAQ): Penangkapan Dua Kapal Asing Vietnam di Natuna
1. Apa yang terjadi dengan dua kapal asing Vietnam di perairan Natuna?
Pada tanggal tertentu, dua kapal ikan asal Vietnam tertangkap tangan melakukan pencurian ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Mereka sempat melawan petugas, yang menyebabkan terjadinya pengejaran dramatis di laut hingga akhirnya kapal tersebut berhasil diamankan oleh Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dan Bakamla.
2. Mengapa kedua kapal tersebut ditangkap?
Kedua kapal tertangkap karena menggunakan alat tangkap pair trawl, yaitu teknik penangkapan ikan dengan dua kapal yang menarik jaring secara bersamaan. Penggunaan alat ini sangat dilarang di Indonesia karena merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya ikan.
3. Apa yang ditemukan di kapal-kapal tersebut?
Petugas berhasil menemukan sekitar 4,5 ton ikan campuran yang diduga hasil tangkapan ilegal. Selain itu, terdapat 30 anak buah kapal (ABK) yang semuanya berasal dari Vietnam.
4. Apa dampak dari penggunaan alat tangkap pair trawl?
Penggunaan alat tangkap pair trawl dapat merusak lingkungan laut secara besar-besaran. Jaring yang digunakan dalam metode ini dapat menangkap ikan-ikan kecil yang belum siap untuk dipanen, sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem laut dan memperburuk kondisi perikanan jangka panjang.
5. Berapa besar kerugian yang berhasil dicegah dari penangkapan ini?
Penangkapan ini berhasil mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 152,8 miliar. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan potensi hasil tangkapan ikan, kerusakan ekosistem laut, serta penggunaan alat tangkap ilegal.
6. Apa yang akan dilakukan dengan kedua kapal tersebut?
Kedua kapal asing tersebut telah dibawa ke pangkalan PSDKP Batam di Pulau Nipah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
7. Apa saja pasal yang dilanggar oleh kapal Vietnam tersebut?
Kedua kapal tersebut diduga melanggar ketentuan hukum yang tercantum dalam:
-
Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1)
-
Pasal 85 juncto Pasal 9 ayat (1)
-
Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
8. Apa yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah pencurian ikan di laut Indonesia?
Pemerintah melalui PSDKP dan Bakamla terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum di perairan Indonesia untuk mencegah pencurian ikan. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa upaya keras untuk melindungi sumber daya laut Indonesia terus dilakukan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL