INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyegel kantor PT Esdemea, sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025).
Penyegelan dilakukan usai Karding melakukan inspeksi mendadak ke fasilitas penampungan milik perusahaan tersebut dan menemukan kondisi yang sangat memprihatinkan.
“Kalau model seperti ini masih digunakan, meskipun dengan alasan renovasi, menurut saya tetap sangat tidak layak untuk dijadikan tempat penampungan,” tegas Karding saat memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi.
Dalam peninjauan itu, Karding menyaksikan langsung ruangan sempit yang lembap dan minim ventilasi yang digunakan untuk menampung calon pekerja migran. Sejumlah kasur kumal ditumpuk begitu saja, tanpa jarak yang memadai antar-penghuni. Menurut pihak perusahaan, fasilitas tersebut tengah dalam proses renovasi, namun Karding menyatakan alasan itu tidak bisa diterima.
“Pekerja migran adalah manusia. Mereka berhak diperlakukan secara layak dan bermartabat. Kalau diurus seperti mengurus hewan, itu tidak benar,” ujarnya lantang.
Tak hanya soal fasilitas yang tak manusiawi, PT Esdemea juga diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran berat. Tercatat, sebanyak 1.522 calon pekerja migran yang telah memiliki kontrak kerja, belum juga diberangkatkan oleh perusahaan tersebut.
Lebih parahnya lagi, enam orang dari total 16 pelapor belum menerima kompensasi atas kerugian yang mereka alami, meskipun telah melaporkan kasusnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 325 juta.
“PT Esdemea telah melanggar kewajibannya. Dari 16 pelapor, hanya 10 yang sudah menerima ganti rugi. Sementara enam sisanya belum dibayar hingga sekarang,” ungkap Karding.
Karding menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perusahaan penyalur tenaga kerja yang melanggar hak para calon pekerja migran. Menurutnya, seluruh perusahaan wajib memenuhi standar minimum fasilitas dan menyelesaikan hak-hak pekerja sebelum proses penempatan dilakukan.
“Kami akan terus menindak tegas perusahaan yang tidak patuh. Ini demi melindungi warga negara yang bekerja keras di luar negeri untuk keluarganya,” tutupnya.
Penyelidikan terhadap PT Esdemea kini masih berlangsung. Pihak Kementerian P2MI dan aparat setempat berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Pertanyaan Umum (FAQ): Seputar Penyegelan PT Esdemea oleh Menteri P2MI
1. Mengapa PT Esdemea disegel oleh Menteri P2MI?
PT Esdemea disegel karena fasilitas penampungan pekerja migran yang disediakan dinilai sangat tidak layak dan tidak manusiawi. Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan pelanggaran terhadap hak-hak calon pekerja.
2. Apa pelanggaran yang dilakukan PT Esdemea?
Beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi fasilitas penampungan yang tidak sesuai standar, belum diberangkatkannya 1.522 calon pekerja meski sudah memiliki kontrak, serta belum dibayarkannya kompensasi kepada enam dari 16 pelapor dengan total kerugian sekitar Rp 325 juta.
3. Di mana lokasi PT Esdemea yang disegel?
Kantor PT Esdemea yang disegel berlokasi di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
4. Apa tindakan yang akan diambil pemerintah terhadap perusahaan penyalur seperti ini?
Menteri P2MI menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas setiap perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak memenuhi standar fasilitas dan tidak menyelesaikan hak-hak pekerja.
5. Apakah calon pekerja migran yang dirugikan bisa mengajukan laporan?
Ya, pekerja atau keluarga yang merasa dirugikan berhak melapor ke Kementerian P2MI atau aparat kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum.
6. Apa dampak dari penyegelan ini terhadap calon pekerja migran?
Penyegelan bertujuan melindungi calon pekerja migran dari praktik tidak manusiawi. Meski sementara waktu proses penempatan terganggu, namun tindakan ini memastikan ke depan mereka mendapatkan perlakuan yang lebih layak dan sesuai hukum.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL